Akurat

Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 September 2024, 05:44 WIB
Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, kabar tentang artis Mahalini yang diduga terlibat dalam perselingkuhan menarik perhatian publik. Meskipun kabar ini belum jelas kepastiannya.

Dalam menghadapi isu-isu semacam ini, penting untuk memahami apa pandangan Islam terkait perselingkuhan.

Dalam ajaran Islam, perselingkuhan atau hubungan asmara di luar ikatan pernikahan jelas dilarang dan dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan dosa besar.

Dalam bahasa Arab, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan perselingkuhan adalah "zina". Zina secara umum berarti hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan.

Namun, dalam konteks yang lebih luas, zina juga mencakup segala bentuk hubungan yang menyalahi batas-batas pernikahan yang sah, termasuk perselingkuhan. Allah SWT dalam Al-Qur'an mengingatkan agar umat Islam menjauhi perbuatan zina.

Baca Juga: Listy Chan Mualaf Ramai di Sosial Media, Apa Hukum Menyiarkan Prosesi Mualaf atau Masuk Islam?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa lā taqrabū az-zinā, innahu kāna fāḥishatan wa sā'a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menjelaskan dengan sangat tegas bahwa umat Islam dilarang mendekati zina, apalagi melakukannya. Dalam konteks ini, "mendekati" bisa berarti segala tindakan yang dapat membuka jalan bagi terjadinya perselingkuhan, seperti berhubungan secara romantis dengan orang yang bukan pasangan sah.

Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina sangat berat. Hukuman ini bergantung pada status pernikahan pelaku:

1. Bagi yang belum menikah (ghair muhshan), hukumannya adalah 100kali cambukan berdasarkan firman Allah dalam surah An-Nur:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Az-zāniyatu wa az-zānī fajlidū kulla wāḥidin minhumā mi’ata jaldatin

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2)

2. Bagi yang sudah menikah (muhshan), hukuman yang ditetapkan oleh hukum Islam adalah rajam atau dilempari dengan batu sampai mati.

Perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga merusak struktur keluarga, masyarakat, dan keimanan seseorang.

Perselingkuhan mengandung unsur pengkhianatan dan melanggar janji pernikahan, yang dalam Islam sangat ditekankan sebagai ikatan suci antara suami dan istri. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada yang lebih berat dosanya setelah syirik daripada seorang lelaki yang menaruh spermanya pada rahim yang tidak halal baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ramai Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Apa Hukuman bagi Orang yang Membunuh dan Memperkosa dalam Islam?

Dalam Islam, perselingkuhan merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.

Umat Islam diingatkan untuk menjaga kehormatan, kejujuran, dan kesetiaan dalam pernikahan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menjerumuskan pada zina atau perselingkuhan.

Mengingat isu-isu perselingkuhan di kalangan publik figur, penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga moralitas dan meneladani ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.