Akurat

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Juni 2024, 11:45 WIB
Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

AKURAT.CO Dalam tradisi Islam, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Artikel ini akan menjelaskan dalil-dalil hadits serta pendapat ulama mengenai masalah ini.

Dalil Hadits

Hadits yang menjadi dasar pembahasan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al-Khasib:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ، فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا"

Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan gunakanlah sebagai bekal." (HR. Muslim).

Baca Juga: Kapan Jemaah Haji Pulang ke Indonesia? Ini Jadwalnya Lengkap!

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, namun kemudian membolehkan untuk memakannya, menyimpannya, dan menggunakannya sebagai bekal.

Pendapat Ulama

Para ulama memiliki berbagai pandangan terkait penyimpanan daging kurban. Berikut adalah beberapa pendapat ulama:

1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama):

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas yang menunjukkan adanya keringanan dari Rasulullah SAW. Mereka menafsirkan bahwa larangan awal tersebut hanya berlaku pada masa-masa tertentu di mana banyak orang membutuhkan makanan, sehingga daging kurban perlu segera dibagikan.

2. Pendapat Ulama Syafi'iyyah:

Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah makruh, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan, seperti untuk kepentingan tertentu atau karena kondisi yang mendesak. Pandangan ini juga merujuk pada hadits di atas, namun dengan pemahaman bahwa larangan awal tetap perlu diperhatikan dalam kondisi normal.

3. Pendapat Ulama Hanabilah:

Ulama Hanabilah cenderung lebih tegas dengan berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah haram jika tanpa alasan yang kuat. Mereka menekankan pentingnya pembagian daging kurban segera setelah penyembelihan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang kurang mampu.

Baca Juga: Selesai Jalani Rangkaian Ibadah Haji, Raffi Ahmad Gunduli Kepalanya

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh berdasarkan keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW, dengan mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Namun, tetap dianjurkan untuk membagikan daging kurban sesegera mungkin guna memenuhi tujuan utama dari ibadah kurban, yaitu berbagi dengan sesama terutama yang membutuhkan.

Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya memperhatikan situasi dan kondisi saat melakukan ibadah kurban, serta merujuk pada pendapat ulama yang sesuai dengan keadaan masing-masing. Wallahu a'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.