Akurat

Apa Boleh Tidak Sholat Jumat karena Sedang Sakit? Berikut Dalilnya

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Mei 2024, 11:30 WIB
Apa Boleh Tidak Sholat Jumat karena Sedang Sakit? Berikut Dalilnya

AKURAT.CO Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal.

Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, salah satunya adalah sakit.

Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah boleh tidak sholat Jumat karena sakit dan dalil-dalil yang mendasarinya.

Baca Juga: Doa saat Akan Jimak, Hubungan Suami Istri

Dalil-dalil yang Membolehkan Tidak Sholat Jumat Karena Sakit

  1. Al-Quran Surat Al-Jumu'ah Ayat 9-10

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Ayat ini menunjukkan kewajiban sholat Jumat, namun kewajiban ini bersifat umum dan tidak mencakup kondisi tertentu seperti sakit yang menghalangi seseorang untuk melaksanakannya.

  2. Hadis Rasulullah SAW

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Sholat Jumat itu adalah hak yang wajib bagi setiap muslim dalam berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit."

    Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa orang yang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang menghalangi seseorang untuk pergi ke masjid atau menunaikan sholat dengan khusyuk.

  3. Pendapat Ulama

    Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh meninggalkan sholat Jumat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Dalam situasi sakit yang berat atau menular, tidak hanya diperbolehkan untuk tidak sholat Jumat, tetapi juga dianjurkan agar tidak menghadiri sholat berjamaah untuk mencegah penyebaran penyakit.

    Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa orang yang sakit berat atau khawatir penyakitnya akan semakin parah dengan pergi ke masjid, diperbolehkan untuk tidak sholat Jumat. Sementara itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa sakit merupakan uzur syar'i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Islam di Andalusia, Penuh Perjuangan!

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran, hadis, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa seorang muslim yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Sakit yang dimaksud adalah sakit yang menghalangi kemampuan untuk pergi ke masjid atau melaksanakan sholat dengan khusyuk, atau kondisi yang bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Dengan demikian, orang yang sedang sakit sebaiknya memperhatikan kesehatannya dan memanfaatkan rukhsah (keringanan) yang diberikan dalam syariat Islam. Namun, apabila kondisi sudah membaik, maka kewajiban sholat Jumat kembali berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.