Akurat

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita yang Sedang Haid Menjelang Puasa Ramadhan?

Lufaefi | 29 Februari 2024, 20:14 WIB
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita yang Sedang Haid Menjelang Puasa Ramadhan?

AKURAT.CO Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi umat muslim dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengunjungi makam keluarga atau kerabat terdekat sebelum memasuki Ramadhan.

Tujuan dari ziarah kubur ialah untuk mengingat kematian, meneguhkan iman, serta menyucikan diri. Anjuran melakukan ziarah kubur juga terkandung dalam salah satu hadist, bahwa Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Bertaubat Jelang Ramadhan, Begini Tata Cara dan Niat Shalat Taubat

Berdasarkan hadist di atas, dapat disimpulkan jika Rasulullah SAW mengizinkan umat-Nya untuk ziarah kubur. Hal ini bertujuan agar hati umat Islam menjadi lunak, mata mereka meneteskan air mata taubat dan membuat mereka ingat akan akhirat. Nabi juga memberi perintah agar para peziarah tidak berkata buruk pada saat berziarah.

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid? Berikut penjelasannya!

Dilansir dari NU Online, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah. Karena dalam syariat Islam wanita haid hanya tidak dibolehkan menunaikan salat, berhubungan badan, membaca Al-Quran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haid. Maka dari itu mereka diizinkan untuk berziarah tetapi harus tetap mengikuti aturan. Mereka tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan seolah ia tak terima dengan takdir Allah.

Baca Juga: Kapan Al-Quran Diturunkan ke Muka Bumi? Begini Jawabannya serta Dalilnya

Itulah penjelasan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid. Mereka diperkenankan untuk datang tanpa membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka hanya diizinkan untuk zikir serta berdoa. Ketentuan ini termasuk ziarah menjelang puasa Ramadhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi