Perhatikan! Ini Hukum Islam pada Pemimpin yang Ingkar Janji

AKURAT.CO Dalam Islam, konsep kepemimpinan jauh lebih dalam daripada sekadar memegang jabatan.
Seorang pemimpin tidak hanya merupakan figur otoritas yang memimpin, tetapi juga diamanahkan dengan tanggung jawab besar untuk mengayomi, melindungi, dan membawa kebaikan bagi rakyatnya.
Dalam Islam, seorang pemimpin diharapkan untuk mengemban tugas dengan penuh integritas, keadilan, dan kebijaksanaan.
Kepercayaan dalam kepemimpinan juga diperkuat melalui janji-janji yang disampaikan oleh sang pemimpin, baik sebelum maupun setelah memegang jabatan.
Janji-janji tersebut menjadi dasar kepercayaan yang membangun hubungan yang harmonis antara pemimpin dan rakyatnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 91 yang berbunyi:
وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
Wa aufû bi‘ahdillâhi idzâ ‘âhattum wa lâ tangqudlul-aimâna ba‘da taukîdihâ wa qad ja‘altumullâha ‘alaikum kafîlâ, innallâha ya‘lamu mâ taf‘alûn
Artinya: “Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Namun, bagaimana Islam memandang pemimpin yang ingkar janji? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Data Dibantah Prabowo namun Tidak Dibuktikan, Ganjar: Akui Saja Kalau Saya Benar
Dikutip dari NU Online, menurut hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah pada Muktamar NU ke-33 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disebutkan bahwa janji yang diberikan oleh calon pemimpin pemerintahan atau pejabat publik, dapat dikategorikan dalam dua istilah fiqh.
Pertama, jika janji tersebut terkait dengan kewajiban jabatannya sebagai pemimpin rakyat, entah terkait program atau alokasi dana, dan ia yakin mampu untuk merealisasikannya, maka hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan.
Namun, jika ia merasa yakin tidak akan mampu melaksanakannya, maka hukumnya menjadi haram atau tidak boleh.
Apabila janji tersebut berasal dari dana pribadi dan diberikan sebagai imbalan untuk mendapatkan dukungan atau pemilihan, maka hukumnya adalah haram karena termasuk dalam kategori janji riswah atau suap.
Kedua, jika janji-janji tersebut sesuai dengan tugas pemimpin dan tidak melanggar prosedur yang berlaku, maka wajib untuk ditepati.
Ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janjinya yang sesuai dengan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Imam Ghazali jug menjelaskan dalam kitab Ihya Ulumiddin, tentang pentingnya menepati janji.
Menurut Imam Ghazali, seseorang yang berjanji harus memiliki niat untuk memenuhi janjinya. Jika seseorang berjanji dengan bertekad untuk mengingkari janjinya, maka ia termasuk orang munafik.
Baca Juga: Perangi Terorisme hingga TPPO, Ganjar Bakal Lakukan Reformasi Kepolisian
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diaktan hukum bagi seorang pemimpin pemerintahan yang menyalahi janjinya karena memiliki niat untuk tidak memenuhinya adalah haram. Ini disebabkan karena janji dianggap sebagai bagian dari amanah yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, para calon pemimpin diharapkan berhati-hati dalam menyampaikan janji kepada rakyat.
Janji-janji tersebut seharusnya tidak hanya sekadar bentuk pemanis untuk kepentingan politik, tetapi harus didasari oleh tekad yang kuat untuk benar-benar memenuhinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








