Muslim Wajib Tahu, Berikut 5 Hukum Menikah yang Berlaku dalam Islam, Nomor 4 Harus Jadi Perhatian!
User Migras | 5 Desember 2023, 21:56 WIB

AKURAT.CO Menikah menurut istilah berarti akad antara pihak laki-laki dengan wali perempuan. Dengan akad nikah tersebut membuat kedua pasangan bisa bersatu dalam ikatan pernikahan yang halal dan diridai oleh Allah SWT.
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya mengetahui apa saja hukum menikah yang berlaku dalam Islam, mulai dari yang wajib, sunah dan hingga ke hukum pernikahan yang haram.
Lantas apa saja hukum menikah yang berlaku dalam Islam, dan wajib diketahui oleh umat muslim? Berikut ini penjelasan hukum nikah tersebut, sebagaimana telah dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (5/12/2023).
Hukum Menikah yang Berlaku dalam Islam
Menikah dalam ajaran Islam, itu sudah Allah jelaskan melalui dalil Al-Quran dan juga hadis dari Rasulullah SAW yaitu:
وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkan-lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).
Kemudian dalam hadis Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih baik dan dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Kemudian berkaitan dengan hukum menikah yang berlaku dalam Islam yaitu dari hukum yang wajib, sampai dengan yang haram. Adapun hukum menikah itu ialah berikut ini:
Baca Juga: Sederet Bocoran Terbaru Tentang Game GTA 6
1. Fardu atau wajib
Menikah akan menjadi wajib bagi orang yang sudah siap lahir batin serta finansialnya. Yang mana dalam hal ini ia memiliki hasrat seksual yang tinggi, oleh sebab itulah maka diwajibkan untuknya menikah agar bisa menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan kepada melakukan zina.
Selai tidak bisa menahan hasratnya, orang wajib menikah jika tidak bisa menahan hasratnya tersebut dengan berpuasa, karena itu wajib bagi orang yang memiliki finansial sial serta siap lahir batin dan yang tidak bisa menahan hasratnya untuk menikah.
2. Mubah atau boleh
Hukum tidak menikah menjadi mubah atau boleh jika seseorang sedang dalam keadaan yang stabil, baik lahir batin, finansial mau pun kondisi hasratnya yang stabil dan tidak cemas terjerumus dalam perbuatan zina. Maka tidak ada hambatan atau dorongan untuk dilarang menikah atau pun dianjurkan menikah.
Baca Juga: WAG 2023: Tambah 3 Medali, Tim Para Balap Sepeda Indonesia Sudah Kumpulkan 6 Emas di Thailand
3. Sunah
Pada dasarnya, hukum menikah itu sunah kecuali bagi orang yang sudah siap lahir batin dan finansial tetap tidak bisa menghindari hasrat seksualnya.
Dengan demikian, hukum nikah itu sebenarnya sunah sebagaimana telah dijelaskan dalam hadir Rasulullah SAW yaitu:
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Nikah itu bagian dari sunah ku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunah ku. Maka bukanlah dari golongan ku.” (HR. Ibnu Majah).
Hukum sunah itu jika dilakukan maka akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan maka tidak akan mendapatkan dosa dan tentunya tidak mendapatkan pahala.
Namun, perlu diingat bahwa anjuran menikah itu sudah dijelaskan dalam ayat Al-Quran oleh Allah SWT, terkhusus bagi orang-orang yang sudah siap untuk menikah.
4. Haram
Hukum menikah bisa menjadi haram apabila pernikahan yang dilakukan itu, bertujuan untuk menyakiti dan menzolimi orang yang dinikahi.
Apalagi jika pernikahan yang berlangsung dalam rumah tangga dilakukan dalam kondisi tidak bisa memenuhi kebutuhan lahiriyah dan batiniyah. Maka pernikahan itu hukumnya haram dilakukan.
Selain itu, pernikahan juga hukumnya akan haram apabila dilakukan hanya untuk menipu dan seorang calon suami tidak bisa adil kepada istri-istrinya, padahal Rasulullah SAW sudah mengajarkan tentang adil itu wajib dilakukan.
5. Makruh
menikah juga hukumnya bisa makruh, jika dilakukan oleh seseorang yang tidak siap finansial atau lahir batin, tetapi istrinya rela serat memiliki cukup harta untuk memenuhinya kebutuhan hidupnya dan suami.
Dengan kondisi seorang calon suami yang kurang, tetapi istrinya siapa menerima kekurangan dan memiliki cukup harta, maka hukum menikah dalam keadaan seperti ini itu makruh dalam ajaran Islam.
Itulah lima hukum menikah yang berlaku dalam Islam. Namun, pada intinya menikah itu sunah bagi seorang muslim dan wajib bagi setiap muslim yang sudah siap lahir batin dan finansial tetapi tidak bisa menahan hasratnya.
Dengan mengetahui hukum menikah, seorang muslim bisa lebih siap lagi dalam berumah tangga, sehingga hubungan rumah tangga yang akan dijalani nantinya bisa diridhai oleh Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










