Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Mengeceknya Lewat Mobile JKN

AKURAT.CO BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Melalui iuran bulanan yang relatif murah, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis, mulai dari pengobatan dasar hingga perawatan penyakit kronis.
Program ini hadir untuk menjembatani kesenjangan akses kesehatan, sehingga masyarakat di kota besar maupun wilayah terpencil tetap memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan medis.
BPJS bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di berbagai daerah, memudahkan peserta memperoleh layanan kapan pun diperlukan.
Salah satu manfaat terbesar BPJS adalah kemampuannya menanggung biaya pengobatan yang kerap menjadi beban keluarga, terutama untuk tindakan mahal seperti operasi, rawat inap, atau terapi penyakit kronis.
Cara Mengecek Penyakit yang Ditanggung BPJS Melalui Mobile JKN
Jenis penyakit dan layanan yang ditanggung BPJS dapat dicek langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Kurang Tidur Bikin Diet Gagal Total: Ini Fakta yang Banyak Diabaikan!
-
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
-
Registrasi akun menggunakan NIK, nomor peserta BPJS, dan data diri lainnya.
-
Login ke akun.
-
Pilih menu Info Program JKN.
-
Klik Fasilitas dan Manfaat.
-
Buka menu Pelayanan Kesehatan yang Dijamin untuk melihat daftar penyakit dan layanan yang ditanggung BPJS.
Aplikasi ini memudahkan peserta mengecek manfaat tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS memiliki cakupan perlindungan yang luas, mulai dari penyakit ringan hingga kondisi kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Berikut kategori penyakit yang masuk dalam jaminan BPJS:
1. Penyakit Kronis
Beberapa penyakit kronis yang ditanggung BPJS antara lain:
-
Diabetes mellitus
-
Hipertensi
-
Penyakit jantung
-
Asma
-
PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis)
-
Epilepsi
-
Skizofrenia
-
Stroke
-
Lupus
-
HIV/AIDS tanpa komplikasi
-
Tuberkulosis (TB)
2. Kanker
Beberapa jenis kanker yang masuk dalam jaminan BPJS, di antaranya:
Baca Juga: Demokrat-PKS Gelar Silaturahmi, Sahabat Lama dari Pemerintahan SBY hingga Jokowi
-
Kanker serviks
-
Kanker payudara
3. Penyakit Lainnya
BPJS juga mencakup layanan untuk kondisi berikut:
-
Kejang demam
-
Tetanus
-
Tension headache
-
Migrain
-
Bell’s palsy
-
Vertigo (BPPV)
Layanan Tambahan yang Ditanggung
Selain pengobatan penyakit, BPJS juga menyediakan berbagai layanan lain seperti:
-
Pemeriksaan dan skrining: cek gula darah, pap smear, IVA test, serta pemeriksaan kehamilan (ANC).
-
Alat kesehatan tertentu: kacamata, alat bantu dengar, protesa, gigi palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk sesuai ketentuan.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Meski cakupannya luas, terdapat beberapa kondisi yang tidak masuk dalam manfaat BPJS, yakni:
1. Perawatan Estetika
Termasuk operasi plastik atau tindakan kecantikan yang tidak berkaitan dengan alasan medis.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Persija Luncurkan Buku Fotografi Bertajuk Persija: We Rise Again
2. Penyakit akibat Tindak Pidana
Cedera atau penyakit akibat tindakan kriminal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
3. Penyakit akibat Perilaku Berisiko
Termasuk cedera karena kegiatan ekstrem atau upaya menyakiti diri sendiri.
4. Pengobatan Eksperimental
Metode pengobatan yang belum terbukti secara klinis atau masih dalam tahap penelitian.
Laporan: Nadia Nur Anggraini/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










