Akurat

Bolehkah Puasa Rajab jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Shalli Syartiqa | 22 Desember 2025, 18:57 WIB
Bolehkah Puasa Rajab jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

AKURAT.CO Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam kalender Hijriah, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk puasa sunah Rajab. ​

Bagi sebagian orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan menjalankan puasa Rajab sebelum melunasi puasa wajib tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/12/2025), berikut hukum serta solusi mengenai pelaksanaan puasa Rajab saat masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan.

Kedudukan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan

​Puasa Rajab termasuk dalam kategori puasa sunah yang dianjurkan, sama seperti puasa di bulan-bulan mulia lainnya seperti Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. ​

Meskipun tidak ada hadis sahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa Rajab, anjuran ini didasarkan pada dalil umum tentang keutamaan beramal saleh di bulan-bulan haram.

​Berbeda dengan puasa Rajab, qadha puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

​Setiap Muslim yang memiliki utang puasa berkewajiban menunaikannya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

​Dalam fikih Islam, ibadah wajib memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan ibadah sunah, sehingga penyelesaian qadha puasa Ramadhan menjadi prioritas utama.

Hukum Puasa Rajab Saat Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan

​​Hukum menjalankan puasa Rajab ketika masih memiliki utang puasa Ramadhan bergantung pada alasan mengapa seseorang meninggalkan puasa Ramadhan sebelumnya​.

1. Jika Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur Syar'i

​Bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama, ia wajib segera mengqadha puasa Ramadhan. ​

Dalam kondisi ini, tidak diperbolehkan mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Rajab, sebelum kewajiban qadha ditunaikan. ​Menunda ibadah wajib tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan.

2. Jika Meninggalkan Puasa Karena Uzur Syar'i

​Bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur syar'i seperti haid, sakit, atau bepergian jauh, diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab meskipun qadha Ramadhan belum ditunaikan. ​

Hal ini berlaku selama waktu untuk menggantinya masih longgar hingga Ramadhan berikutnya. ​

Dalam kondisi ini, puasa sunah yang dikerjakan tetap sah. ​Para ulama menganalogikannya dengan kebolehan melaksanakan shalat sunah sebelum shalat fardu, selama waktu shalat fardu masih tersedia.

​Meskipun demikian, para ulama, termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, tetap menganjurkan agar umat Islam memprioritaskan ibadah wajib terlebih dahulu.

​Puasa Ramadhan yang bersifat fardu sebaiknya dilunasi sebelum mengerjakan puasa sunah. ​

Dengan melunasi utang puasa terlebih dahulu, seorang Muslim terbebas dari tanggungan kewajiban dan dapat menjalankan ibadah sunah dengan lebih tenang.

Solusi untuk Mendapatkan Pahala Ganda

​Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah berpuasa di bulan Rajab dengan niat qadha Ramadhan.

​Dengan cara ini, seseorang dapat melunasi kewajiban sekaligus meraih keutamaan berpuasa di bulan Rajab. ​

Ustadz Mubassyarum Bih dari NU Online menjelaskan bahwa menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa Rajab hukumnya sah.

​Niat utama harus ditujukan untuk qadha Ramadhan karena merupakan ibadah wajib, sementara pahala puasa sunah Rajab akan mengikuti secara otomatis.

​Para ulama dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anatuth Thalibin juga menjelaskan bahwa puasa wajib yang dilakukan pada hari-hari yang dianjurkan untuk puasa sunah tetap mendatangkan pahala keduanya. ​

Sebagian besar ulama Indonesia menyatakan bahwa puasa Rajab yang digabung dengan puasa qadha Ramadhan secara bersamaan hukumnya sah dan diperbolehkan. ​

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa lebih utama untuk memisahkan puasa Rajab dan puasa qadha Ramadhan untuk meraih pahala masing-masing ibadah secara sempurna.

​Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan puasa Rajab dan puasa qadha Ramadhan secara terpisah bagi umat Muslim yang memiliki waktu dan kemampuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.