Pembongkaran Tiang Monorel, Keamanan Pengendara dan Arus Lalu Lintas Jadi Perhatian Utama

AKURAT.CO Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, mendukung langkah Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang akan membongkar tiang-tiang monorel terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menilai, pembongkaran tiang monorel mangkrak merupakan langkah tepat karena tiang tersebut telah terbengkalai selama sekitar 20 tahun dan merusak estetika kota.
"Kita mendukung apa yang sudah dicanangkan Pak Gubernur. Ini langkah yang baik karena tiang monorel sudah terbengkalai cukup lama, hampir 20 tahun, dan menjadi pemandangan yang kurang layak," kata Wibi, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Jelang Pembongkaran Tiang Monorel, Personel Gabungan Tertibkan PKL di Rasuna Said
Meski demikian, dia mengingatkan Pemprov Jakarta agar mengutamakan aspek keamanan dalam proses pembongkaran, guna mencegah munculnya persoalan baru, seperti gangguan keselamatan dan kemacetan lalu lintas (lalin).
Dia pun meminta agar pelaksanaan pembongkaran diatur dengan cermat, termasuk mempertimbangkan waktu pelaksanaan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said
"Faktor keamanan itu penting, baik untuk pekerja maupun pengguna jalan. Jangan sampai proses pembersihan ini justru menimbulkan permasalahan lain. Yang kedua masalah kemacetan. Kalau bisa, pembongkaran dilakukan pada malam hari atau jangan pada jam sibuk," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan, proyek pembongkaran tiang monorel akan segera dieksekusi oleh Dinas Bina Marga pada pekan ketiga Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah PT Adhi Karya tidak merespons hingga batas waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan sebelumnya. Meski menggunakan alat berat, dia menjamin proses pembongkaran akan dilakukan tanpa penutupan jalan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









