Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengalokasikan anggaran hingga Rp100 miliar untuk membongkar tiang monorel mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Januari 2026.
Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan pembiayaan pembongkaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta Tahun 2026. Dia memastikan, ketersediaan anggaran meski tahun anggaran baru berjalan.
"Totalnya sekitar Rp100 miliar. Pembayarannya juga tidak di awal tahun, tergantung prosesnya," kata Heru kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Ditargetkan Selesai 98 Hari
Dia mengungkapkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar pembongkaran tiang monorel tersebut dimulai pada Rabu, 14 Januari 2026. Menindaklanjuti arahan itu, Dinas Bina Marga menyatakan kesiapan penuh untuk segera mengeksekusi pembongkaran.
"Kalau kami sudah siap. Karena permintaan Pak Gubernur dibongkar hari Rabu pekan depan, ya kami jalankan. Semua aturannya juga sudah dipenuhi," ujarnya.
Selain membongkar tiang bekas proyek monorel yang mangkrak, Pemprov Jakarta akan sekaligus menata kawasan Jalan HR Rasuna Said. Penataan meliputi perbaikan jalan dan trotoar, serta penghapusan pemisah antara jalur cepat dan jalur lambat yang selama ini berada di tengah badan jalan.
"Nantinya pemisah jalur cepat dan jalur lambat akan hilang, sama seperti di sisi barat Jalan Rasuna Said. Di sana jalannya dan trotoarnya sudah rapi," tutur Heru.
Baca Juga: Dishub Pastikan Pembongkaran Tiang Monorel Tak Ganggu Lalu Lintas: Dilakukan Malam Hari
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said dilakukan oleh Dinas Bina Marga pada pekan ketiga Januari 2026.
Keputusan itu diambil karena PT Adhi Karya tidak merespons hingga batas waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan.
Padahal, sudah terdapat putusan pengadilan negeri serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menyatakan kewenangan pembongkaran berada di tangan PT Adhi Karya. Namun, demi penataan kota dan kepastian hukum, Pemprov memutuskan mengambil alih pelaksanaan pembongkaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







