Akurat

Mendagri Siapkan Rp1 Triliun untuk Hadiah Kinerja Daerah pada 2026

Herry Supriyatna | 3 Desember 2025, 00:00 WIB
Mendagri Siapkan Rp1 Triliun untuk Hadiah Kinerja Daerah pada 2026

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan, mulai 2026 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengalokasikan Rp1 triliun dari anggaran kementerian sebagai reward bagi pemerintah daerah (Pemda) berprestasi.

Dari total anggaran Kemendagri yang telah disetujui sebesar Rp7,8 triliun, Tito menegaskan Rp1 triliun tidak akan digunakan untuk kebutuhan internal kementerian, melainkan disalurkan sebagai insentif bagi daerah.

Nilainya diproyeksikan berkisar Rp5 miliar hingga Rp50 miliar per daerah, tergantung kategori penghargaan.

“Tahun depan, anggaran Kemendagri Rp7,8 triliun. Saya sudah sampaikan ke internal bahwa Rp1 triliun tidak akan digunakan oleh Kemendagri, tapi untuk pemberian reward kepada daerah,” ujar Tito di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia menilai pemberian penghargaan tidak lagi cukup berupa plakat atau trofi, mengingat beban kerja kepala daerah mencakup penanganan kemiskinan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Tito menjelaskan, kompetisi antardaerah akan dibuat lebih terukur.

Pada Januari 2026, Kemendagri berencana mulai memberikan hadiah kepada daerah dengan penanganan inflasi terbaik tahun 2025, meliputi provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan

“Kategorinya macam-macam. Januari kita mulai dengan penghargaan untuk penanganan inflasi terbaik. Bisa dua provinsi, dua kota, atau tiga kota dan lima kabupaten, dengan insentif Rp5 miliar sampai Rp50 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut reward berikutnya dapat mencakup berbagai indikator, seperti penanganan stunting, pengurangan kemiskinan, pengelolaan sampah, hingga kinerja ekonomi daerah.

“Nanti mungkin tiap dua bulan sekali ada penghargaan. Kami terbuka menerima ide apa saja yang bisa dipertandingkan antar daerah,” tegas Tito.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.