Akurat

Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE, Direktur Mecimapro Ditangkap Polisi

Ratu Tiara | 30 Oktober 2025, 16:00 WIB
Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE, Direktur Mecimapro Ditangkap Polisi

AKURAT.CO, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Baca Juga: HEBOH Jihyo Twice Dikabarkan Berkencan Dengan Peraih Medali Emas Yun Sung Bin, Netizen: Mereka Sangat Serasi!

Namun, menurut kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, dana investasi yang telah diberikan kepada pihak Mecimapro diduga tidak digunakan sesuai perjanjian.

“MIB sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bahkan mengirimkan surat somasi agar dana dikembalikan. Tapi tidak pernah mendapat tanggapan,” jelas Aldi.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Mecimapro, PT MIB akhirnya membuat laporan polisi pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fransiska Dwi Melani kemudian disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada September 2025 dan langsung menahannya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi, menegaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Makin Gak Sabar! TWICE Akan Rilis Single Bahasa Inggris “MOONLIGHT SUNRISE”

Aldi berharap proses hukum ini berjalan profesional dan transparan, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R