5 Kasus Pelarangan Ibadah dan Perusakan Fasilitas Ibadah Paling Parah di Indonesia, Ada yang Diancam Pakai Sajam

AKURAT.CO Viralnya kasus pelarangan ibadah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat menggelar Doa Rosario di Tangerang Selatan cukup membuat heboh.
Pasalnya, kasus seperti ini kerap terjadi di Indonesia.
Hampir setiap tahun, Indonesia selalu menghadapi masalah kasus pelarangan ibadah yang merugikan umat agama tertentu karena tidak bisa melakukan kegiatan ibadah dengan aman.
Maka dari itu, ketahui sejumlah kasus pelarangan ibadah di Indonesia yang sempat viral dan heboh, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa wilayah.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (9/5/2024), berikut ini daftar kasus pelarangan ibadah yang dilakukan umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Marak Aksi Pelarangan Ibadah, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Kasus Pelarangan Ibadah di Indonesia
1. Penolakan pendirian gereja di Cilegon
Salah satu contoh pelarangan ibadah adalah penolakan untuk mendirikan gereja di Cilegon, Banten, pada 2022 lalu.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menolak pembangunan gereja karena tidak memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu (menolak pembangunan gereja, red). Karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan wakilnya juga. Karena itu kan, satu, kami memang selaku wali kota Kota Cilegon, perihal mengenai kondusivitas tentunya terus kemudian bahwa tugas kami selaku Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014, Pasal 12 menjaga ketertiban dan keamanan," jelas Helldy.
Pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon belum mendapat titik terang.
Jemaat sempat menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif yaitu mengakui seratus anggota jemaat dari jumlah hampir empat ribu orang.
Selain itu, terdapat dukungan dari 70 warga sekitar.
Meskipun demikian masih terhambat oleh izin di kelurahan dan adanya penolakan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
2. Pembubaran ibadah GKKD Bandar Lampung
Pembubaran ibadah yang sedang digelar jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kota Bandar Lampung terjadi pada Minggu (19/2/2022).
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, bersama lima warga melakukan pembubaran ibadah dengan paksa, Mereka memasuki area rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah saat para jemaat sedang melakukan kebaktian pagi.
Baca Juga: 5 Fakta Penting Pembubaran Ibadah di Gereja Tulang Bawang Lampung, Lambang Salib Diturunkan!
Mereka kemudian memaksa jemaat untuk menghentikan ibadah dan menutup kegiatan dengan alasan jemaat GKKD belum punya izin.
Selain juga pendeta telah menyatakan sebelumnya bahwa tidak akan menggunakan rumah itu sebagai tempat beribadah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan penyesalan atas pembubaran ibadah jemaat GKKD Bandar Lampung.
Peristiwa pembubaran itu terjadi hanya satu bulan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan semua kepala daerah untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional 17 Januari 2023.
Selain itu, ini bukan kasus pertama di Bandar Lampung yang melibatkan pelanggaran hak untuk beragama dan berkeyakinan.
3. Umat Kristen di Padang diintimidasi saat kebaktian
Tahun 2023 lalu belasan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Solagracia di Lubuk Begalung, Padang, Sumatra Barat, mengalami intimidasi, ancaman hingga pembubaran saat sedang melakukan kebaktian.
Kebaktian agama tersebut dilakukan sebuah rumah kontrakan pada Selasa (29/8/2023), sebanyak 15 orang ikut bernyanyi dan berdoa.
Juni Anton Zai (26) melaporkan kasus ini kepada polisi karena Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta agar aparat bisa mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berteriak sambil datang ke rumah dan memecahkan jendela ketika jemaat sedang beribadah.
Namun, penegak hukum menyatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman dalam etika bertetangga.
Polisi memindahkan pelaku karena dianggap mengidap gangguan jiwa.
Sementara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumbar juga berpandangan hal yang sama dan mendorong penyelesaian dengan kearifan lokal.
Namun, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai respons aparat dan FKUB telah mengabaikan keadilan bagi korban karena tidak mendapatkan hak-haknya untuk bebas beribadah di Indonesia.
"Yang paling bahaya kalau penegakan hukum tidak terjadi, berarti ada pengabaian. Peristiwa ini pasti akan terulang kalau tidak ada penegakan hukum yang adil," kata Halili.
4. Pembubaran ibadah mahasiswa Unpam
Kasus terbaru di tahun 2024 ini, yaitu viralnya pembubaran ibadah mahasiswa Unpam yang beragama Katolik, hingga adanya penyerangan oleh warga.
Ketua RT dan tiga warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Unpam yang berujung pada penyerangan, Minggu (5/5/2024).
Dengan adanya kejadian intimidasi dan kekerasan yang terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Polres Tangsel memberikan penjelasan kronologinya.
Menurut laporan yang diterima polisi, saat itu mahasiswa sedang menggelar doa bersama di salah satu rumah sewa yaitu menjalankan ibadah Doa Rosario.
Baca Juga: Lengkap! Ini Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam Saat Doa Rosario
Namun tiba-tiba datang seorang laki-laki berinisial D dan berusaha membubarkan acara berdoa itu dengan berteriak.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan ada sejumlah orang datang yang menjadi awal terjadinya kegaduhan dan kesalahpahaman.
Ramainya warga yang penasaran telah menyebabkan kekerasan dan korban karena seorang warga ada yang bawa senjata tajam (sajam).
"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," kata Ibnu.
Padahal bagi penganut agama Katolik, bulan Mei dan Oktober adalah bulan Bunda Maria, sehingga mereka biasanya berdoa setiap hari.
Khususnya untuk orang-orang yang tinggal di dekat gereja akan mengadakan doa bersama di rumah mereka secara bergantian.
Menurut Setara Institute, insiden tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dan menunjukkan bahwa ekosistem toleransi di Indonesia sangat lemah.
"Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi," ujar Direktur Setara Institute, Halili Hasan.
Itulah deretan kasus pelarangan dan pembubaran ibadah yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga terdapat umat beragama merasa terancam saat ingin melakukan ibadah.
5. Perusakan masjid di Tuban
Peristiwa perusakan rumah ibadah seperti masjid dan pelarangan terhadap aktivitas keagamaan telah menimbulkan keprihatinan luas di tahun politik 2018-2019.
Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan kehidupan sosial yang tidak stabil agar memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu.
Salah satunya aksi pengerusakan masjid di Tuban, Jawa Timur, yang terjadi pada 13 Februari 2018. Diduga dilakukan oleh orang dengan masalah kejiwaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengaku melakukan penyelidikan tentang motif utama dari pelaku.
"Yang kita selidiki adalah motifnya. Dia melakukan pengrusakan kaca itu kenapa. Berikan waktu pada kepolisian untuk menyelidiki motif ini, karena dua orang ini sementara khan luka tangannya," jelasnya.
Ahmad Zainul Hamdi, pengamat isu radikalisme dan pengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya, mengatakan bahwa insiden di tahun 2018 itu memiliki pola yang sama, termasuk individu yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Menurutnya, ada keinginan untuk mencetuskan keresahan di masyarakat. Salah satunya adalah isu munculnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) atau pembunuhan dukun santet oleh pasukan ninja di Banyuwangi.
6. Penghentian ibadah umat Kristiani di Gresik
Aksi pelarangan ibadah komsel/rumah tangga umat Kristiani di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, beredar viral di media sosial.
Kejadian tersebut menimpa jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Benowo di rumah seorang warga bernama Ibu Manurung di Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah satu tetangga, Gabriella mengatakan bahwa saat sedang khusyuk beribadah tiba-tiba datang satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak laki-laki. Mereka berteriak-teriak di depan rumah.
"Mereka datang menyuruh berhenti dengan teriak-teriak sehingga mengundang warga setempat datang, termasuk Ketua RT 11 yang berusaha meredam," kata Gabriella, dikutip Infogresik, Kamis (9/5/2024).
Situasi pun memanas dan hampir terjadi baku hantam. Apalagi, tiga orang yang meminta menghentikan ibadah turut mengeluarkan kata-kata kotor. Ditambah lagi mereka bukan merupakan warga dari RT setempat.
"Ibadahnya juga tidak menggunakan sesuatu yang memicu suara keras dan ini sudah berlangsung selama 10 tahunan," kata pemilik akun Instagram @gaabriellaptri tersebut.
Kepala Polsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya insiden tersebut dan sudah mendapat informasi dari perangkat desa.
Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan.
"Bukan pembubaran tapi menghentikan kegiatan yang sudah berjalan 80 persen, mau selesai," kata Andik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









