Akurat Logo

5 Fakta Penting Pembubaran Ibadah di Gereja Tulang Bawang Lampung, Lambang Salib Diturunkan!

Sabdi Imanuel Manuleus | 29 Desember 2021, 17:11 WIB
5 Fakta Penting Pembubaran Ibadah di  Gereja Tulang Bawang Lampung, Lambang Salib Diturunkan!

AKURAT.CO Perselisihan warga di malam perayaan Natal 2021 kembali muncul. Setidaknya terdapat tiga kejadian pertikaian antar-warga ketika Natal 2021 digelar. Salah satunya adalah pembubaran warga yang sedang melakukan ibadah di gereja yang berlokasi di Lampung. 

Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait pembubaran warga yang sedang melakukan ibadah di gereja Lampung. 

1. Video viral

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga melarang ibadah Natal menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 58 detik tersebut terlihat sejumlah orang sedang berada dalam gereja. Mereka mempertanyakan izin untuk melaksanakan ibadah Natal. Seorang warga yang mengikuti ibadah pun menjawab bahwa para jemaat telah beribadah di tempat tersebut selama hampir dua tahun. 

2. Polisi menyatakan telah selesai

Polda Lampung menyatakan bahwa perselisihan yang terjadi di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini kini telah diselesaikan. Begitu kejadian tersebut ramai, anggota Bhabinkamtibmas Desa Banjar Agung langsung turun tangan. Ketika menyelesaikan pertikaian tersebut dengan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, Bhabinkamtibmas juga telah berkomunikasi dengan Polsek Banjar Agung hingga Polres Tulang Bawang. 

3. Salib diturunkan

Setelah melalui pertemuan antara warga dan perwakilan jemaat serta pihak berwajib, akhirnya kedua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan jemaat dipersilakan untuk menggelar perayaan Natal. Jemaat gereja tersebut juga dipersilahkan menggelar perayaan hingga tanggal 26 Desember 2021. Selain itu, pendeta yang ada di gereja tersebut juga secara suakrela menurunkan lambang salib di bagian depan bangunan. Upaya tersebut pun dibantu jemaat GPI dan juga disaksikan warga sekitar. 

4. Izin bangunan belum keluar

Terkait pembubaran jemaat gereja tersebut ternyata berasal dari izin yang belum keluar. Persekusi dan upaya pembubaran oleh warga sekitar GPI di Desa Banjar Agung tersebut dilakukan karena izin guna bangunan belum keluar. Maka dari itu, aktivitas peribadatan seharusnya tidak bisa dilakukan di gereja GPI tersebut dan bangunan tersebut hanya digunakan sebegai rumah doa atau rumah ibadah keluarga. 

5. Izin penggunaan telah diurus selama dua tahun

Menanggapi hal ini, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah untuk memfasilitasi dialog terkait pembubaran jemaat yang melakukan ibadah Natal tersebut. Menurut Sekretaris Eksekutif PGI, perizinan terkait penggunaan bangunan tersebut sebagai gereja hingga kini telah dilakukan dan telah berada dalam tahap penyelesaian. Bahkan, proses perizinan tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun lalu. 

Setelah mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bahwa jemaat dipersilakan melanjutkan ibadah, masyarakat sekitar juga langsung membubarkan diri. Meski begitu, aksi ini dan dua aksi lainnya yang terjadi di Jambi dan Surabaya, sempat disesalkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.