AKURAT.CO Ketika sudah memutuskan untuk pindah domisili maka pastikan persyaratan administratif di lengkapi terlebih dahulu.
Pindah domisili biasanya di sebabkan oleh berbagai alasan seperti pendidikan, pekerjaan, atau hal lainnya. Oleh karena itu seseorang harus mengurus dokumen penting seperti KK (Kartu Keluarga) sebagai syarat.
Jika proses ini diabaikan, maka proses pembuatan surat penting lainnya juga akan terhambat. Contohnya adalah pembuatan KTP baru, rekening, dan dokumen penting lainnya.
Akan tetap jika mengurus KK harus pulang dulu ke kempung halaman tentu saja mempersulit seseorang untuk melakukan perubahan pada KK.
Mulai dari uang transportasi, waktu luang yang jarang ada dan harus melakukan proses administrasi lainya.
Sekarang seseorang bisa pindah KK dengan mengurusnya secara online atau di daerah tujuan tanpa harus pulang ke daerah asal terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas bagaimana cara pindah KK tanpa harus pulang ke daerah asal. Simak tahapannya!
Sebelum melakukan proses pindah KK pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan oleh kantor catatan sipil di antaranya adalah :
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pengantar Kelurahan yang menyatakan pindah KK
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akte
- Buku nikah/surat cerai (Jika di perlukan)
Baca Juga: Venna Melinda Cepet-cepet Hapus Nama Ferry Irawan dari Kartu Keluarga
1. Pindah KK Secara Offline
- Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, datanglah ke kantor catatan sipil terdekat yang berada di domisili baru.
- Kantor catatan sipil akan menerbitkan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Setelah itu datanglah ke kantor kelurahan/kantor desa domisili baru dengan membawa surat keterangan pindah, KK asli dan KTP lama. Dukcapil akan menarik KTP Lama anda agar tidak ada double identitas.
- Kelurahan/kantor desa akan mengeluarkan surat keterangan untuk kecamatan/kota
- Selanjutnya pastikan untuk membawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke domisili baru untuk mendapatkan KK yang baru
2. Pindah KK secara Online
Pindah KK secara online dapat diakses menggunakan website wilayah, yang harus dilakukan adalah melengkapi dokumen wajib seperti KK asli domisili lama, KTP, Akte, buku nikah, surat keterangan lurah, dan dokumen penting lainya dengan beberapa mekanisme di antaranya :
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
- Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI
- Pemohon mengambil lembar SKPWNI ke Kantor Disdukcapil jika telah selesai
- Untuk setiap tahapan pengajuan (BARU/DIPROSES/SELESAI), pemohon akan mendapat notifikasi via pesan WA
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah ke luar Kota/Provinsi.
Jika telah selesai, Surat Pindah dapat diambil di Kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan yang telah diupload sebelumnya
Fikhra Azmi (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








