Akurat

CEO WRP Diduga PHK Karyawan Yang Minta Cuti Melahirkan, Ini Aturan Dan Syarat Yang Harus Diketahui Pekerja Perempuan

Syifa Ismalia | 27 November 2023, 13:23 WIB
CEO WRP Diduga PHK Karyawan Yang Minta Cuti Melahirkan, Ini Aturan Dan Syarat Yang Harus Diketahui Pekerja Perempuan

AKURAT.CO CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien menjadi perbincangan di media sosial karena diduga melakukan PHK sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan.

Kasus ini berawal dari cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio. Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Namun, langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.

Cuti melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Masing-masing perusahaan punya kebijakan berbeda terkait maternity leave, tetapi tetap harus merujuk pada undang-undang keluaran pemerintah.

Lalu, bagaimana aturan cuti melahirkan di Indonesia? Dan berapa lama seorang pekerja perempuan boleh mengambil cuti hamil?

 Baca Juga: Viral! Profil CEO WRP Kwik Wan Tien, Diduga Tidak Memanusiakan Karyawan Perempuan Yang Ingin Cuti Melahirkan

Aturan Cuti Melahirkan

Aturan cuti melahirkan untuk pekerja perempuan telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak lama. Salah satunya terwujud dalam undang-undang cuti melahirkan Nomor 39 Tahun 1999.

Pasal 49 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan, perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi manusia.

Perlindungan khusus yang dimaksud berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Maka, hal itu menjadi hak khusus yang melekat pada diri perempuan, dijamin dan dilindungi hukum.

Pada 31 Maret 2023, pemerintah Indonesia resmi menetapkan UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Ketentuan cuti melahirkan Indonesia, yang termuat dalam pasal 82, tidak mengalami perubahan. Dalam pasal 82 ayat (1) dijelaskan, pekerja perempuan berhak beristirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan, ditambah 1,5 bulan sesudah melahirkan, sesuai perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Dinilai Bisa Membantu Menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Syarat Cuti Melahirkan di Indonesia

Cuti melahirkan hanya dapat diambil oleh pekerja perempuan yang hamil dan hendak melahirkan. Syarat pengajuan cuti melahirkan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

1. Masing-masing perusahaan atau lembaga pemerintahan memiliki kebijakan berbeda terkait pengajuan cuti melahirkan.

2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, misalnya, menetapkan beberapa persyaratan untuk pengajuan cuti melahirkan, yaitu:

3. Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);

4. Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;

5. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan SK Pengangkatan (bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK);

6. Surat Keterangan Persalinan dari Bidan atau Dokter; Bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk pejabat eselon IV;

7. Bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon III dan II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
R