Cuti Melahirkan 6 Bulan Dinilai Bisa Membantu Menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah ramai diperbincangkan. Salah satu poin yang banyak dibahas adalah perubahan cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menilai rencana pemberian cuti enam bulan ini sangat bermanfaat bagi ibu dan bayi.
Seorang ibu akan dapat mempersiapkan persalinan, pemulihan pasca persalinan, hingga memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif untuk buah hatinya.
"Pertimbangan cuti enam bulan itu kalau kita lihat dari sisi manfaatnya memang sangat, sangat, sangat bermanfaat," kata Hasto dalam konferensi virtual, dikutip AKURAT.CO, Rabu (22/6/2022).
Menurut Hasto, data yang ada menunjukkan bahwa angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi. Selain itu, kelahiran prematur dan angka stunting juga masih cukup tinggi.
Kondisi ini biasanya diakibatkan ketidaksuksesan dalam 1000 hari kehidupan pertama. Sekedar informasi, seribu hari kehidupan pertama dimulai sejak sembilan bulan dalam kandungan (270) hingga anak berusia dua tahun (730).
"Jadi kalau cuti enam bulan itu diberikan memang kita bisa mengamankan umur kehamilan sejak sebulan sebelum melahirkan ya. Empat pekan sebelum melahirkan, mulai pekan ke-36, 37, 38, 40," tegas Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa menjelang persalinan, seorang ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan aktivitas yang terlalu berat. Pasalnya, ini bisa menyebabkan ketuban pecah sebelum waktunya. Selain itu, ibu juga membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisinya pascapersalinan.
"Kita bisa amankan empat minggu sebelum melahirkan dan 36 minggu kondisi setelah melahirkan. Setelah persalinan, nifasnya 42 hari atau satu sampai dua bulan. Namun setelah hamil kondisi tubuh tidak pulih kembali, ada hemodilusi atau darah masih mengencer, lalu biasanya cairan tubuh naik hingga kadang alami kegemukan, jadi kembali seperti sedia kala selama 6 bulan," jelasnya.
Tentu saja hal ini bukan hanya bertujuan untuk kesejahteraan ibu saja tapi juga bayi. Seperti diketahui, bayi membutuhkan ASI eksklusif secara teratur untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak.
"ASI eksklusif terpenuhi ini sangat luar biasa. Jadi ada waktu untuk berikan ASI eksklusif, untuk pemulihan kesehatan, dan pastinya untuk persiapan melahirkan," bebernya.
Oleh sebab itu, inisiasi cuti enam bulan dalam RUU KIA ini merupakan waktu yang ideal bagi ibu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dan psikis pasca persalinan.
"Ini clear, karena dalam biologis kondisi ini tidak bisa ditawar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun



