Akurat

Kelebihan Golden Visa, Tinggal Lebih Lama Di Indonesia

| 7 September 2023, 19:07 WIB
Kelebihan Golden Visa, Tinggal Lebih Lama Di Indonesia

AKURAT.CO, Golden Visa resmi diberlakukan di Indonesia sejak akhir Agustus lalu, dengan warga negara asing (WNA) pertama menerimanya adalah bos ChatGPT, Samuel Altman.

“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal selama lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran resmi, pada Sabtu (02/09/2023).

Baca Juga: CEO ChatGPT Jadi WNA Pertama Yang Terima Golden Visa RI

Adapun suatu negara menerapkan kebijakan visa tersebut melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA, melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Berbeda dengan visa pada umumnya, pemegang Golden Visa akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak bisa didapatkan oleh pemegang visa yang lain.

Keistimewaan Golden Visa

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy memaparkan beberapa manfaat ekslusif yang akan diperoleh oleh pemegang Golden Visa. Dalam hal ini ditujukan kepada Altman sebagai penerima pertama.

Salah satu manfaatnya, pemegang Golden Visa yakni akan mendapatkan jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia, Jalan-jalan Lebih Mudah

Kemudian, pemegang Golden Visa bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama, tepatnya mulai dari lima hingga 10 tahun.

Visa kunjungan WNA biasanya paling lama diberikan hanya 180 hari setelah dibuatnya visa.

Setelah itu, pemegang Golden Visa akan mendapat kemudahan saat keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” jelas Silmy.


 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R