Daftar Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia, Jalan-jalan Lebih Mudah

AKURAT.CO, Saat seseorang ingin pergi ke luar negeri dan memasuki negara orang asing, maka memerlukan visa dan paspor. Namun, ternyata terdapat sejumlah daftar negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia.
Visa merupakan dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
Sementara dengan paspor Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin pergi ke luar negeri di seluruh dunia. Masing-masing negara memiliki aturan dan persyaratan visa yang berbeda untuk warga Indonesia.
Beberapa negara tujuan, diketahui menerapkan negara bebas visa bagi pengguna paspor Indonesia. Kebebasan tersebut sudah termasuk visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Hingga saat ini, Warga Negara Indonesia (WNI) sudah memiliki akses negara bebas visa ke-42 negara dan wilayah.
Alasan negara luar membebaskan visa bagi pemilik paspor Indonesia, yaitu dipengaruhi oleh kekuatan paspor masing-masing negara. Sementara menurut Paspor Index, kekuatan paspor Indonesia berada di peringkat 56 di dunia pada tahun 2023.
Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemilik Paspor Indonesia
Mengutip berbagai sumber, Kamis (20/7/2023), berikut ini beberapa contoh negara yang membebaskan visa bagi pemegang Paspor Indonesia sejak bulan Juli 2023, diantaranya adalah:
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Jepang (khusus e-paspor)
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam
Sementara warga Indonesia yang dapat pergi ke sejumlah negara bebas visa, ternyata beberapa waktu lalu Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara sejak 7 Juni 2023 lalu.
Kebijakan tersebut sudah resmi dan tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Memang sebelumnya, bebas visa tersebut di Indonesia berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu menunjukkan paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Menurut Presiden Joko Widodo, masih ada hal yang perlu di evaluasi sebagai alasan penghentian sementara aturan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Evaluasi tersebut mengenai kebijakan negara bebas visa yang memberikan manfaat kapada negara atau tidak.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (20/7/2023), berikut daftar 159 negara yang aturan bebas visa turisnya dicabut oleh Indonesia, yaitu:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Lichtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kittts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Itulah informasi lengkap sejumlah negara bebas visa bagi pemilik paspor Indonesia dan juga informasi Indonesia yang baru saja blokir sejumlah negara bebas visa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





