Akurat

CEO ChatGPT Jadi WNA Pertama Yang Terima Golden Visa RI

Shalli Syartiqa | 5 September 2023, 12:00 WIB
CEO ChatGPT Jadi WNA Pertama Yang Terima Golden Visa RI

AKURAT.CO CEO ChatGPT, Samuel Altman adalah Warga Negara Asing (WNA) pertama yang memperoleh Golden Visa RI setelah peraturan tersebut disahkan pada akhir Agustus yang lalu.

Altman dianugerahi Golden Visa dalam kategori 'tokoh dunia' dengan izin tinggal selama 10 tahun, dan visa tersebut secara langsung ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim.

Golden visa adalah tipe visa yang diberikan untuk memberikan izin tinggal selama periode antara lima hingga sepuluh tahun dengan maksud mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kriteria yang Bisa Mendapatkan Golden Visa RI

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (5/9/2023), Silmy menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan golden visa.

Selain dari aspek investasi atau modal yang diinjeksikan, visa ini juga dapat diberikan kepada individu yang memberikan manfaat positif bagi negara.

"Golden visa diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," ungkap Silmy Karim.

Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Samuel Altman telah menjadi perhatian dunia karena ChatGPT setelah meraih kesuksesan besar, produk yang diluncurkan oleh OpenAI pada akhir 2019. Altman juga sempat mengunjungi Indonesia pada bulan Juni yang lalu untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.

Ia akan mendapatkan sejumlah keuntungan eksklusif setelah memegang Golden Visa, termasuk fasilitas pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, perpanjangan jangka waktu tinggal, kemudahan dalam perjalanan masuk dan keluar Indonesia serta penghematan waktu karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.