Akurat

Enam Tahun Tak Ada Kepastian, Teddy Pardiyana Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Waris Bintang

Ratu Tiara | 17 Januari 2026, 22:56 WIB
Enam Tahun Tak Ada Kepastian, Teddy Pardiyana Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Waris Bintang

AKURAT.CO Enam tahun setelah wafatnya Lina Jubaedah, persoalan hak waris anak bungsunya, Delina Bintang Aura Putri, masih belum menemui kejelasan.

Kondisi tersebut mendorong suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Keputusan ini diambil Teddy setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan selama bertahun-tahun tak membuahkan hasil.

Baca Juga: Adukan Rizky Febian ke Polisi, Ternyata Ini Tujuan Teddy Pardiyana

Dia mengaku komunikasi dengan anak-anak Lina dari pernikahan sebelumnya bersama komedian Sule kerap terhambat oleh kesibukan masing-masing.

Upaya terakhir dilakukan pada awal Januari 2026.

Teddy berinisiatif mengajak bertemu Rizky Febian dan Putri Delina, namun rencana tersebut kembali gagal terealisasi karena jadwal yang tidak kunjung sejalan.

"Terakhir komunikasi kemarin tanggal 6 Januari 2026 buat pertemuan, cuma teh Putri (anak Sule) enggak bisa katanya. Gitu," ujar Teddy Pardiyana dalam video yang hadir di kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Teddy, Putri Delina sebenarnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertutup tanpa melibatkan perhatian publik.

"Memang ada niatan bertemu, membicarakan hak waris. Penginnya juga enggak dipublikasikan," kata Teddy Pardiyana.

Namun karena tidak adanya kepastian konkret, Teddy akhirnya memberikan kuasa hukum kepada pengacara Wati Trisnawati guna mengurus aspek legal secara resmi.

"Cuma karena sudah lama, (enggak selesai) saya memberikan kuasa kepada Bu Wati. Ibaratnya legal standing-nya biar lebih ini lagi buat di apa... biar bereslah cepet gitu," paparnya.

Teddy mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir, rencana pertemuan hanya berhenti sebatas wacana.

Kesibukan Rizky Febian dan Putri Delina membuat pembahasan formal mengenai hak waris Bintang tak pernah benar-benar terlaksana.

"Enggak ada titik temunya sampai 6 tahun ini gitu. Makanya kemarin, yaudahlah saya delegasikan atau minta surat kuasa ke Bu Wati langsung buat penetapan waris ini," jelas Teddy.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Bantah Putri Delina Sering Menginap di Rumahnya

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan ke pengadilan hanya berkaitan dengan penetapan ahli waris, bukan pembagian atau sengketa atas harta peninggalan.

"Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan? Karena memang di sini yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris," tutur Wati Trisnawati.

Dia juga menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung beberapa kali.

Agenda selanjutnya akan melibatkan Sule sebagai ayah kandung dari anak-anak Lina Jubaedah, terutama karena Bintang masih berstatus anak di bawah umur.

"Agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu agenda pemanggilan Pak Sule terakhir. Karena kan ini ada anaknya yang masih di bawah umur tuh, butuh wali ya, wali orang tua," terang Wati.

Menyadari langkah hukumnya berpotensi kembali menuai sorotan publik, Teddy mengaku memilih untuk tidak memedulikan komentar netizen. Fokus utamanya saat ini adalah memastikan hak dan kebutuhan sang anak terpenuhi.

"Saya kurang apa ya ibaratnya kurang nanggapi mau netizen bilang A, B, C," kata Teddy Pardiyana.

"Selama haknya si Dede Bintang atau emang kebutuhannya harus diperjuangkan, ya saya perjuangkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R