Akurat

Laporan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan, Polda Metro Tunda Pemeriksaan?

Ratu Tiara | 10 Januari 2026, 14:01 WIB
Laporan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan, Polda Metro Tunda Pemeriksaan?

AKURAT.CO Kasus dugaan illegal access terkait rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli resmi memasuki babak baru.

Laporan yang dilayangkan Inara ke Bareskrim Polri kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang dinilai kuat.

Inara Rusli mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Januari 2026, bersama kuasa hukumnya, Lechumanan, untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul hasil gelar perkara yang sebelumnya telah digelar penyidik.

“Hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Dugaan Perzinaan, Kasus Inara Rusli Segera Digelar Perkara

Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menjelaskan bahwa status perkara kliennya secara resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026.

Dia menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat terkait dugaan pengambilan dan penyebaran data pribadi Inara secara melawan hukum.

“Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.

Seiring naiknya status laporan di Bareskrim Polri, pihak Inara Rusli juga melayangkan desakan kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini berkaitan dengan laporan lain yang tengah berjalan, yakni dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara, di mana rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai alat bukti.

Lechumanan menegaskan bahwa rekaman CCTV yang dijadikan dasar laporan di Polda Metro Jaya diperoleh dengan cara yang tidak sah.

“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keabsahan alat bukti harus diuji terlebih dahulu melalui proses hukum di Bareskrim Polri sebelum perkara lain dilanjutkan.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Pelaku

Pihak Inara menduga aksi pembobolan data CCTV tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Dengan mempertimbangkan seriusnya pelanggaran terhadap data pribadi, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara maksimal.

“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” kata Lechumanan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Video CCTV Inara Rusli: Bukan Dua Jam Hanya 2 Menit

Sementara itu, Inara Rusli menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

Meski mengaku lelah menghadapi konflik yang terus bergulir, dia menegaskan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” singkat Inara.

Sebagai informasi, konflik ini bermula ketika Wardatina Mawa, istri pengusaha Insanul Fahmi, melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan.

Dalam laporan tersebut, Mawa melampirkan rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara yang diklaim menunjukkan kedekatan Inara dengan suaminya.

Tak lama setelah itu, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Dia menuding rekaman CCTV tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya oleh pihak ketiga sebelum akhirnya digunakan sebagai alat bukti dalam laporan di Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R