Wardatina Mawa Laporkan Perzinaan, Polisi Akan Panggil Inara Rusli dan Insanul Fahmi

AKURAT.CO Laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya terus berproses.
Kepolisian telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada dua pihak terlapor, yakni Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Baca Juga: Wardatina Mawa Ungkap Inara Rusli Ingin Dipoligami?
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menyebut penyidik telah mengirimkan undangan resmi kepada mantan pasangan siri tersebut untuk dimintai keterangan.
"Penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk IR, baik itu sebagai terlapor maupun pelapor,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Reonald, proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini, penyidik tengah memfokuskan diri pada pengumpulan dan pendalaman barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
"Nanti hasilnya akan kami rilis lebih lanjut. Yang pasti, penyidik sudah kirim undangan klarifikasi untuk yang bersangkutan," terangnya.
Kasus ini bermula dari langkah hukum yang diambil Wardatina Mawa dengan melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, atas dugaan perbuatan asusila.
Dalam laporan tersebut, nama Inara Rusli juga turut dicantumkan sebagai pihak terlapor.
Laporan dugaan perzinaan itu telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 22 November 2025.
Perempuan yang akrab disapa Mawa tersebut menuding suaminya menjalin hubungan terlarang dengan mantan istri Virgoun.
Dalam proses pelaporan, Mawa menyerahkan sejumlah bukti penting kepada pihak kepolisian. Bukti tersebut di antaranya berupa rekaman video CCTV yang menampilkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, serta sejumlah tangkapan layar percakapan yang dinilai relevan dengan laporan.
Baca Juga: Insanul Fahmi Ingin Satukan Inara Rusli dan Istri Sah Demi Poligami
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 4 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









