Fix! Abidzar Al Ghifari Dampingi Umi Pipik Laporkan Netizen ke Polisi

AKURAT.CO, Umi Pipik resmi melaporkan netizen ke polisi. Dia hadir di Polda Metro Jaya didampingi Kuasa Hukum Rendy Anggara Putra dan Abidzar Al-Ghifari, Kamis (22/5/2025) sore.
Baca Juga: Dapat Kritikan Pedas Sebelum Filmnya Tayang, Abidzar Al Ghifari Ambil Pelajaran Penting
Dia melaporkan sejumlah akun medsos dengan cuitan berisi bully atau perundungan. Bahkan, Ibunda Abidzar Al-Ghifari dan pengacara telah menyiapkan sejumlah pisau hukum untuk memberi pelajaran kepada para pelaku.
"Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya. Ya, tadi saya datang laporannya kan kemarin sudah tahu, tentang cuitan-cuitan lebih kepada pem-bully-an," kata Umi Pipik setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).
Umi Pipik mengaku jika perundungan bisa terjadi kepada siapapun termasuk kepada para publik figur.
"Ini lebih kepada memberikan pelajaran untuk siapapun, untuk figur siapapun. Bukan figur publik pun ketika mendapat pem-bully-an pasti tidak akan mengenakkan. Jadi ini hanya memberikan aspek jera, pembelajaran," ucapnya.
Rendy Anggara Putra selaku kuasa hukum Umi Pipik membenarkan kliennya sudah membuat laporan.
"Jadi kami hari ini sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya biar teman-teman pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya apakah ditingkatkan ke penyidikan, setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,"ucap Rendy.
Rendy Anggara Putra menggarisbawahi kliennya membuat laporan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia pun membidik pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
"Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media eletronik, pasal 27 Undang-Undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









