Akurat

Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Sulit Diterima Polisi, Razman Arif Nasution: Kasusnya Berat

Sri Agustina | 10 Maret 2025, 18:20 WIB
Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Sulit Diterima Polisi, Razman Arif Nasution: Kasusnya Berat

AKURAT.CO Vadel Badjideh hingga saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur.

Pada mulanya, Vadel Badjideh menjalani masa penahanan selama 20 hari dan kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Tampak Santai, Penampakan Vadel Badjideh Kenakan Baju Orange Setelah Jadi Tersangka

Namun kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan jika penangguhan penahanan Vadel akan mustahil bakal mudah diterima kepolisian.

"Saya sudah ngomong dari awal ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur," ujar Razman Nasution kepada awak media melalui wawancara secara online belum lama ini.

"Yang ada kita ingin secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan. Dan sidangnya pun tertutup untuk umum karena di bawah umur," sambungnya.

Di sisi lain, Razman mengakui memang ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan pihak Vadel.

"Ada praperadilan, gelar perkara khusus, tetapi kita belum konsen ke sana. Jadi, kita menunggu sebelumnya 20 hari, sekarang 40 hari, mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya atau Lolly berubah pikiran. Karena akan kami ambil langkah hukum kira-kira begitu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Vadel Badjideh Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah 7 bulan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R