Banding Gagal, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Upaya Vadel Badjideh untuk mendapatkan keringanan hukuman berujung petaka.
Bukannya berkurang, vonis terhadap TikToker tersebut justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, sebagai hasil dari proses banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Soal Vonis Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Cuma 9 Tahun? Selamanya Lah!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding kedua pihak, namun memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Vadel.
“Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat.
Pertama, melakukan tipu muslihat hingga terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan kedua, melakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban. “Menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk persetubuhan dengan anak korban’ sebagaimana dakwaan pertama, serta tindak pidana ‘melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut,'" bunyi amar putusan.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman, dan memerintahkan agar yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum berikutnya.
Kasus Vadel Badjideh sempat menarik perhatian publik setelah dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Kini, dengan vonis baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nasib Vadel semakin berat usai upaya banding yang semula diharapkan dapat meringankan hukumannya justru berbalik menjadi bumerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









