Ini Aksi Vadel Badjideh Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

AKURAT.CO, Terpidana kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, Vadel Badjideh, resmi mengajukan langkah hukum baru setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel memastikan akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 November 2025. "Tanggal 25 November saya ajukan memori kasasi,” ujar Oya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga: Tulis Surat Permohonan Penangguhan untuk Nikita Mirzani, Lolly: Ibu Saya Single Parent
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, bukannya mendapatkan keringanan, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta menetapkan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan
Majelis hakim banding menilai perbuatan Vadel sebagai tindakan berat karena melibatkan dua kali tindakan aborsi yang dinilai memberikan dampak traumatis mendalam terhadap korban, Laura Meizani (Lolly), putri dari artis Nikita Mirzani.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi. Upaya ini dilakukan untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan meninjau ulang dasar pertimbangan hakim banding.
Langkah kasasi menjadi satu-satunya upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh Vadel Badjideh dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









