Tulis Surat Permohonan Penangguhan untuk Nikita Mirzani, Lolly: Ibu Saya Single Parent

AKURAT.CO, Nikita Mirzani resmi menjadikan tahanan kepolisian atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Baca Juga: Kondisi Terkini Lolly Mulai Membaik, Enggak Teriak Lagi
Di tengah proses penahanan itu, ternyata Laura Meizani atau karib disapa Lolly, putri sulung Nikita Mirzani mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang ibu.
"Dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," tulis Laura Meizani dikutip dari instagram @nikitamirzanimawardi_172, Selasa (4/3/2025).
Dalam suratnya itu juga Laura memiliki pertimbangan yakni sang ibu merupakan single parent atau orang tua tunggal yang bekerja untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya yang masih kecil.
"Dikarenakan ibu saya adalah single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," harapnya.
"Dengan ini, saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan saya," tambahnya.
Laura juga menegaskan jika dirinya akan menjadi penjamin untuk sang ibu.
"Dalam hal ini, selaku anak kandung, maka saya menjamin tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Pernah Bosan Berinovasi, Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid Sabet Rekor MURI Lagi
Laura berjanji jika sang ibu tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses hukum terus berjalan.
"Tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut; tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dengan tindakan pidana," ungkap Laura.
"Tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada," tandasnya
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








