Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Ajukan Banding

AKURAT.CO, Yudha Arfandi yang merupakan tersangka kasus kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ibunda Akui Tamara Tyasmara Kerap Diperlakukan Kasar Yudha Arfandi
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan yang sudah menandatangani akta banding ke paniteraan PN Jakarta Timur.
"Sudah hari ini (11 November). Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," ujar Daliun Sailan melalui pesan singkat, Senin, (11/11/2024).
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Baca Juga: Kesal Hubungan Tak Direstui Jadi Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante?
Vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman kepada Yudha Arfandi yakni hukuman mati.
Bersikap sopan selama menjalani persidangan menjadi salah satu poin keringanan Yudha Arfandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









