Akurat

Gugatan Cerai Andre Taulany ke Erin Ditolak Majelis Hakim, Kenapa?

Sri Agustina | 25 September 2024, 10:07 WIB
Gugatan Cerai Andre Taulany ke Erin Ditolak Majelis Hakim, Kenapa?

AKURAT.CO, Gugatan cerai Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?

Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

"Hasil putusan ya nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Andre Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina sebagai termohon. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," ungkap Ummi Azma di kantornya, Selasa, (24/9/2024).

Baca Juga: Andre Taulany Sebut Anak-anak Dukung Keputusannya Pisah dengan Erin

Ummi Azma menjelaskan jika ditolaknya gugatan Andre Taulany sebab tidak terbuktinya ada perselisihan antara Andre dengan Erin.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang ada terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," bebernya.

"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf F peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R