Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo di PA Jaksel, Sidang 24 Desember

AKURAT.CO, Rumah tangga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, kembali menjadi sorotan setelah sang istri, Niena Kirana Risky resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan perceraian tersebut telah terdaftar sejak 11 Desember 2025 dengan Niena Kirana berstatus sebagai pihak penggugat, sementara Dito Ariotedjo tercatat sebagai tergugat.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Lengser, Titip Harapan untuk Menpora Pengganti Terkait Tata Kelola Keolahragaan
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025).
“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Yang dicari?” ujar Dede Rika Nurhasanah.
Dia menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah masuk secara resmi dan kini telah mendapatkan jadwal persidangan dari majelis hakim.
“Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya,” jelasnya.
Sidang perdana perkara perceraian ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Gugatan cerai tersebut diajukan oleh Niena Kirana melalui kuasa hukumnya menggunakan sistem e-court atau pendaftaran perkara secara elektronik.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengungkap bahwa gugatan ini bukanlah yang pertama kali diajukan oleh Niena Kirana.
Sebelumnya, gugatan serupa sempat didaftarkan pada Juni 2025, namun tidak berlanjut.
“Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima,” ucap Dede Rika Nurhasanah.
Karena gugatan sebelumnya tidak diterima, maka permohonan cerai yang terdaftar pada 11 Desember 2025 ini dinyatakan sebagai gugatan baru.
Di sisi lain, keretakan rumah tangga Dito Ariotedjo dan Niena Kirana sempat dihubungkan dengan rumor kehadiran pihak ketiga, yakni aktris Davina Karamoy.
Namun, Dito Ariotedjo telah memberikan klarifikasi bahwa perceraiannya tidak berkaitan dengan bintang film Ipar Adalah Maut tersebut.
Baca Juga: Undang Dewa 19, Menpora Dito Ariotedjo Pamitan hingga Titip Pesan untuk Menpora Berikutnya
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan gugatan maupun dugaan adanya orang ketiga, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh.
“Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu udah pokok perkara kami tidak bisa,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 7Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







