Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?

AKURAT.CO Dalam berita terbaru, Andre Taulany, seorang selebriti terkenal Indonesia, dilaporkan telah menggugat cerai istrinya.
Proses perceraian seperti ini sering kali memunculkan pertanyaan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh istri dalam konteks hukum Islam dan negara.
Lantas apa saja hak-hak istri dalam proses gugatan cerai oleh suami? Yuk, simak berikut ini penjelasannya!
Hak-Hak Istri dalam Proses Cerai Menurut Hukum Islam
1. Hak Nafkah Selama Masa Idah
Dalam Islam, setelah terjadinya perceraian, istri berhak menerima nafkah selama masa idah. Masa idah adalah periode waktu tertentu setelah perceraian di mana istri masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suami. Dalil yang menyebutkan hak ini adalah:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء (QS. Al-Baqarah: 228)
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah menunggu (dalam masa idah) tiga kali suci.”
Ini menunjukkan bahwa selama masa idah, istri masih berhak untuk mendapatkan nafkah dari suami, baik dalam bentuk tempat tinggal maupun kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ramai Virus Mpox, Ini Doa agar Terhindar dari Penyakit Ini
2. Hak Memperoleh Harta Gono-Gini
Dalam proses perceraian, istri berhak atas bagian dari harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Dalil mengenai hak ini terdapat dalam Al-Qur'an:
"وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلًا" (QS. An-Nisa: 4)
Artinya: “Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu maharnya sebagai suatu pemberian yang wajib.”
Walaupun ayat ini berbicara tentang mahar, prinsip bahwa istri berhak atas bagian dari harta selama pernikahan dapat diambil dari sini, khususnya jika menyangkut pembagian harta.
3. Hak Asuh Anak
Jika ada anak dari pernikahan tersebut, hak asuh anak menjadi salah satu pertanyaan penting. Dalam Islam, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih dalam usia dini. Dalilnya adalah:
"وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا" (QS. Luqman: 14)
Artinya: “Dan (ibu) mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.”
Ayat ini menunjukkan bahwa masa menyusui adalah periode penting di mana ibu sangat terlibat dalam perawatan anak.
4. Hak Terhadap Kewajiban Hukum Lainnya
Selain hak-hak di atas, istri juga berhak mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum negara tempat tinggal mereka, seperti hak atas tunjangan dan perlindungan hukum selama proses perceraian.
Proses perceraian adalah hal yang kompleks dan memerlukan perhatian terhadap hak-hak masing-masing pihak.
Baca Juga: Viral Sopir Taksi Terkenal Angin Duduk, Begini Anjuran Islam agar Tak Terserang Penyakit
Dalam konteks hukum Islam, istri memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, seperti nafkah selama masa idah, hak atas harta bersama, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami hak-hak ini, diharapkan proses perceraian dapat berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag





