Siskaeee dan 10 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Film Porno

AKURAT.CO, Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Menyesal, Alasan Siskaeee tak Ajukan Saksi Meringankan
Dua pemeran pria yang menjadi tersangka berinisial BP dan AFL. Untuk pemeran wanita yang menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga: Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman Karena Masih Kuliah dan Jadi Tulang Punggung Adik
Kepada seluruh tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali pada 8 Januari 2024 mendatang.
"Untuk selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









