Akurat Logo

Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman Karena Masih Kuliah dan Jadi Tulang Punggung Adik

| 21 April 2022, 20:47 WIB
Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman Karena Masih Kuliah dan Jadi Tulang Punggung Adik

AKURAT.CO, Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman dalam sidang tuntutan kasus kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siskaeee hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa pun langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai tuntutan dibacakan.

"Klien kami sudah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan. Jadi kami juga tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, usai jalannya persidangan yang digelar secara daring dan tertutup di PN Wates, Kamis.

Afank membeberkan dasar kliennya mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan JPU. Yakni, Siskaeee masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Siskaeee, kata Afank, juga masih merasa memiliki tanggungan untuk menghidupi adiknya.

"Klien kami masih kuliah, punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya.Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutup Afank.

JPU menganggap berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan kesatu dari tiga alternatif.

"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Isti Arianti selaku salah satu JPU usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin (20/3/2022).

JPU mempertimbangkan faktor sosial hingga latar belakang terdakwa melakukan aksinya dalam menentukan tuntutannya. Namun, Isti tak mendetail untuk hal-hal yang ia sebut itu.

Garis besarnya, Siskaeee dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten porno seperti diatur melalui dakwaan kesatu.

Intinya, kata Isti, Siskaeee dianggap lebih dari sekadar mentransmisikan atau menyebarluaskan konten pornografi. Tapi juga membuat dan memproduksi sebagaimana semua itu diatur dalam dakwaan kesatu.

"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," pungkas Isti.

Siskaeee, warga kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai ditangkap karena video tak senonohnya di YIA bikin geger jagat maya.

Siskaeee juga mengaku kerap mengunggah konten vulgar di platform daring berbayar. Polisi menyebut tersangka telah menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 sepanjang Maret 2020 sampai Desember 2021.

Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan pasal pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Siskaeee kemudian didakwa dengan pasal alternatif dalam sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang digelar di PN Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022) lalu.

Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.