AKURAT.CO, Siskaeee (23), terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, Fransiska Candra atau FCN diklaim menyesali perbuatannya sehingga memilih tak mengajukan saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY.
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin berujar, keputusan tidak mengajukan saksi meringankan pada persidangan Senin (11/4/2022) lalu adalah permintaan dari kliennya.
"Kami memang tidak mengajukan dikarenakan tidak wajib," kata Afank dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
"Dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut. Untuk itu kami memilih tidak mengajukan saksi (meringankan)," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Afank, Siskaeee sekarang masih ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kondisinya, diklaim baik dan disibukkan mengisi aktivitas dengan berolahraga.
"Saat ini klien saya lebih sering melakukan olahraga di lapas untuk mengalihkan energi menjadi lebih positif," tutup Afank.
Fransiska Candra atau FCN (23) alias Siskaeee, warga kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai ditangkap karena video tak senonohnya di YIA bikin geger jagat maya.
Siskaeee juga mengaku kerap mengunggah konten vulgar di platform daring berbayar. Polisi menyebut tersangka telah menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 sepanjang Maret 2020 sampai Desember 2021.
Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan pasal pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Siskaeee kemudian didakwa dengan pasal alternatif dalam sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang digelar di PN Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022) lalu.
Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Siskaeee memutuskan tak mengajukan saksi meringankan pada sidang permintaan keterangan dari saksi ahli yang diajukan JPU, Senin (11/4/2022) lalu. Oleh karenanya, sidang akan berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada 18 April 2022 mendatang. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 630 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 7Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




