Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp857 Miliar, Kementerian ESDM Perkuat Penindakan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Tetapi juga oleh perusahaan yang memiliki izin namun melakukan aktivitas di luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Catat 118 Potensi Wilayah Kerja Migas Baru di Indonesia
“Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa izin usaha pertambangan,” kata Dwi Anggia dikutip dari Instagram Bakom, Jumat (29/5/2026).
Anggia mengatakan, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp857,55 miliar.
Menurut Anggia, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Beberapa perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya masih berada pada tahap penyidikan dan penyelidikan.
“Dan saat ini semua sedang dalam proses ada dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang tahap ini penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.
Anggia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Kepulauan Maluku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut Persiapan Mandatori B50, Targetkan Energi Lebih Mandiri
Kementerian ESDM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” tutur Anggia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









