Akurat

Harga Daging dan Telur di Bekasi Stabil hingga Hari Keempat Puasa

Esha Tri Wahyuni | 22 Februari 2026, 21:00 WIB
Harga Daging dan Telur di Bekasi Stabil hingga Hari Keempat Puasa

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga daging sapi, daging ayam, dan telur ayam ras di Pasar Cibitung dan Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, terpantau stabil hingga hari keempat puasa Ramadan 1447 Hijriah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, I Ketut Wirata, mengatakan kepastian itu diperoleh setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.

“Kami bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah melakukan sidak di kedua pasar itu guna memastikan harga dan ketersediaan komoditas dalam batas kewajaran,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Gandeng KAMMI, Kementan Fokuskan Regenerasi Petani

Harga Terkini di Pasar

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, harga komoditas pangan asal hewan tercatat sebagai berikut:

Daging sapi: Rp130.000–Rp140.000 per kilogram

Daging ayam ras: Rp36.000–Rp40.000 per kilogram

Telur ayam ras: Rp32.000–Rp33.000 per kilogram

“Secara umum, harga tersebut masih terkendali dan tidak menunjukkan lonjakan signifikan,” kata Ketut.

Di tingkat pedagang, kenaikan harga dinilai masih dalam batas wajar. Sudrajat, penjual telur di Pasar Tambun, menyebut harga naik sekitar Rp1.000 per kilogram selama Ramadan.

Baca Juga: Kementan Taksir Cabai Rawit Surplus 99 Ribu Ton di Maret 2026, Cabai Besar Surplus 11 Ribu Ton

“Kenaikan sekitar seribu rupiah per kilogram saat Ramadan masih wajar. Pasokan tetap tersedia dan pembeli juga masih stabil,” ujarnya.

Sementara itu, Asep, pedagang daging sapi, mengatakan harga masih fleksibel melalui mekanisme tawar-menawar.

“Harga Rp140.000 per kilogram, tetapi jika konsumen menawar Rp135.000 kami berikan. Untuk pelanggan tetap, jika menawar Rp130.000 juga kami lepas,” katanya.

Sumber Pasokan dan Pengawasan

Untuk menjaga suplai di wilayah Bekasi, distribusi daging sapi berasal antara lain dari Rumah Potong Hewan (RPH) Teluk Pucung dan Perumda Dharma Jaya. Kementan menyebut ketersediaan dari dua sumber tersebut membantu menjaga stabilitas di tingkat pedagang.

Ketut menegaskan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari ketersediaan di RPH, distribusi, hingga penjualan di pasar rakyat.

“Pemerintah memastikan harga tetap dalam kondisi wajar dan tidak terjadi kenaikan yang signifikan,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Marulloh, menambahkan koordinasi pusat dan daerah diperkuat untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama Ramadan.

Secara historis, periode Ramadan dan menjelang Idulfitri kerap diikuti peningkatan permintaan daging dan telur. Berdasarkan pola tahunan Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), lonjakan konsumsi rumah tangga dapat mendorong kenaikan harga apabila distribusi terganggu.

Pemerintah biasanya meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi pasar pada fase awal puasa untuk mencegah spekulasi harga dan menjaga daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, stabilitas harga pangan hewani menjadi krusial karena komoditas ini berkontribusi signifikan terhadap pengeluaran rumah tangga dan komponen inflasi pangan bergejolak (volatile food).

Dengan harga yang masih berada dalam rentang Rp130.000–Rp140.000 per kilogram untuk daging sapi dan Rp32.000–Rp33.000 per kilogram untuk telur, pemerintah menilai daya beli masyarakat di awal Ramadan tetap terjaga.

Kementan menyatakan pemantauan akan terus dilakukan secara rutin selama bulan puasa guna memastikan distribusi lancar dan stok mencukupi.

“Melalui sidak ini, kami menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan asal hewan agar masyarakat dapat berbelanja dengan tenang,” kata Ketut.

Pemerintah memastikan langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi akan dilanjutkan hingga menjelang Idulfitri 1447 H.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.