Akurat

Filipina Bebaskan Kertas RI dari Safeguard, Mendag Busan: Ekspor Semakin Aman

Esha Tri Wahyuni | 22 Februari 2026, 20:55 WIB
Filipina Bebaskan Kertas RI dari Safeguard, Mendag Busan: Ekspor Semakin Aman

AKURAT.CO Pemerintah Filipina resmi membebaskan produk kertas beralur (corrugating medium) asal Indonesia dari ancaman Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard).

Keputusan itu tertuang dalam laporan akhir penyelidikan Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, TC menyimpulkan bahwa impor corrugating medium dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri Filipina. Dengan putusan ini, produk Indonesia tidak dikenakan tarif tambahan safeguard.

Baca Juga: Kemendag: 92 Persen Pasar Rakyat di Sumatera Terdampak Bencana Kembali Buka

Melihat respon tersebut, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.

“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri kemasan dunia,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengajak agar para pelaku industri memanfaatkan momentum ini.

“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium untuk mengakselerasi kinerja ekspor dan menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” katanya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menegaskan pemerintah aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam proses dengar pendapat selama investigasi berlangsung.

Baca Juga: Kemendag Ajak HIPMI Export Center Buka Akses Pengusaha Lokal ke Pasar Global

“Keputusan ini menunjukkan mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan WTO,” ujar Reza.

Dari sisi industri, perwakilan Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, menyatakan optimisme atas putusan tersebut.

“Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai USD 5 juta,” kata Vito.

Data Ekspor dan Perdagangan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor corrugating medium Indonesia ke Filipina (HS 4805.12.00, 4805.19.10, dan 4805.19.90) meningkat 27% dalam periode 2022–2024.

Dengan rincian nilai:

Tahun 2022: USD2,8 juta

Tahun 2024: USD4,4 juta

Secara keseluruhan, total perdagangan Indonesia–Filipina pada 2025 tercatat USD12,02 miliar. Ekspor Indonesia mencapai USD10,22 miliar, sementara impor dari Filipina USD1,8 miliar. Indonesia mencatat surplus USD8,42 miliar.

Pada 2024, total perdagangan kedua negara mencapai USD12,54 miliar dengan surplus Indonesia sebesar USD8,96 miliar.

Sebaga informasi, Safeguard atau BMTP merupakan instrumen perlindungan perdagangan yang diatur dalam kerangka World Trade Organization (WTO).

Kebijakan tersebut dapat dikenakan jika lonjakan impor terbukti menyebabkan kerugian serius pada industri domestik negara pengimpor.

Penyelidikan TC Filipina terhadap corrugating medium Indonesia dilakukan menyusul kekhawatiran industri lokal atas peningkatan impor.

Namun, hasil investigasi akhir tidak menemukan bukti kerugian serius yang disebabkan oleh produk Indonesia.

Keputusan ini penting karena corrugating medium merupakan bahan baku utama industri kemasan karton yang menopang sektor manufaktur dan e-commerce.

Dengan tidak dikenakannya BMTP, eksportir Indonesia terhindar dari tambahan tarif yang berpotensi menekan daya saing harga. Hal ini membuka ruang bagi peningkatan volume ekspor dan menjaga stabilitas rantai pasok kemasan di kawasan ASEAN.

Bagi pelaku industri dalam negeri, kepastian akses pasar Filipina menjaga utilisasi produksi dan potensi ekspansi. Sementara bagi pemerintah, putusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam sengketa dan investigasi perdagangan internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.