Akurat

Mentan Amran: Selundupan Beras di Karimun Khianati Petani

Demi Ermansyah | 19 Januari 2026, 22:00 WIB
Mentan Amran: Selundupan Beras di Karimun Khianati Petani

AKURAT.CO Praktik penyelundupan beras yang terungkap di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dinilai sebagai ancaman serius terhadap petani dan agenda swasembada pangan nasional.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan jutaan petani di dalam negeri.

“Ini mengkhianati 115 juta petani kita. Tidak boleh. Tidak boleh ada yang bermain-main, apalagi ini sudah ditetapkan Presiden bahwa kita sudah swasembada,” ujar Amran di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Mentan: Hilirisasi Ayam Jadi Kunci Kendalikan Inflasi dan Ekonomi Desa

Data hasil penindakan menunjukkan, sebanyak 1.897 ton beras diduga akan diselundupkan selama periode Mei hingga November 2025.

Temuan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilakukan DJBC Kepulauan Riau bersama instansi terkait.

Amran juga menyoroti kejanggalan asal beras selundupan yang disebut berasal dari Tanjungpinang, wilayah yang tidak memiliki lahan sawah. Lebih lanjut, tujuan pengiriman beras tersebut adalah Palembang, daerah yang justru mengalami surplus beras sekitar 1,1 juta ton.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Daerah tanpa sawah mengirim beras ke wilayah surplus,” katanya.

Baca Juga: Bidik Stok Beras Bulog 4 Juta Ton di 2026, Mentan: Kita Kolaborasi

Selain beras, aparat turut mengamankan berbagai komoditas pangan lain seperti gula, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, cabai kering, dan kacang tanah. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan pengawasan Badan Karantina.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi pangan dan menindak tegas seluruh pelaku penyelundupan sebagai bagian dari perlindungan terhadap petani dan ketahanan pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.