Akurat

Update WIUPK Untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: NU Sudah Jalan, Muhammadiyah Masih Dikaji

Yosi Winosa | 8 Januari 2026, 20:33 WIB
Update WIUPK Untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: NU Sudah Jalan, Muhammadiyah Masih Dikaji

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Bahlil menyebutkan izin pengelolaan tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) yang telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi. Sementara itu, proses perizinan untuk Muhammadiyah saat ini tengah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Baca Juga: Soal Jatah Tambang UKM, Menteri Maman: PP Belum Selesai

“Kalau punya NU, itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya,” tutur Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).

Tetap Jalan Meski Ada Judicial Review

Bahlil menegaskan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tetap dapat berjalan meski saat ini aturan mengenai izin ormas dapat mengelola tambang sedang dalam proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk izin organisasi kemasyarakatan keagamaan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” 

Bahlil menyampaikan, apabila proses judicial review tersebut telah selesai, maka tidak akan ada lagi hambatan dalam implementasi kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. “Kalau sudah selesai berarti kita clear,” katanya.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa pemerintah tidak menunggu putusan MK untuk mulai menjalankan kebijakan tersebut. Bahlil menyebut proses perizinan bagi sejumlah ormas keagamaan sudah dan sedang berjalan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.