Soal Jatah Tambang UKM, Menteri Maman: PP Belum Selesai
Demi Ermansyah | 20 Maret 2025, 21:19 WIB

AKURAT.CO Pemerintah membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke bisnis pertambangan melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, hingga saat ini, belum ada pelaku UKM yang bisa langsung terjun ke sektor ini karena regulasi pendukungnya masih digodok.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UKM untuk mengelola bisnis pertambangan masih dalam tahap pembahasan.
"Masih belum ada UMKM yang bisa mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu dulu regulasinya rampung, baru kita bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/3/2025).
Pihak Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi UKM yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang akan diberikan izin, sementara usaha mikro tidak bisa ikut serta dalam bisnis tambang. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Hanya UKM kategori kecil dan menengah yang bisa mendapatkan IUP," tegasnya.
Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan selesai, namun ia berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kan ini sedang digarap. Doakan saja supaya cepat selesai," tambahnya.
Maman menilai bahwa aturan baru dalam UU Minerba merupakan kesempatan besar bagi UKM untuk berkembang dan meningkatkan level usahanya.
"Sebab saat ini regulasi ini menjadi momentum bagi UKM untuk naik kelas dan ikut serta dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelaku usaha kecil tetapi sebagai penopang sektor strategis seperti pertambangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









