ESDM Bina Ratusan Tambang Dihentikan Sementara untuk Penuhi Aturan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan pembinaan terhadap ratusan perusahaan tambang yang sebelumnya diberhentikan sementara operasinya.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya tengah melakukan proses coaching atau pembinaan intensif kepada perusahaan tambang yang dihentikan operasionalnya.
Pembinaan ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban administrasi dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia-Brasil Sepakati Kerja Sama Strategis di Sektor ESDM
“Jadi hari ini sama besok kita kumpulin lagi. Kita coaching. Apa kendalamu? Nah ini kita coaching di kantor,” kata Tri saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (24/10/2025).
Tri menuturkan dari total 190 perusahaan yang sempat diberhentikan sementara, sebanyak 5 perusahaan telah kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Saat ini, kata Tri sudah ada ratusan perusahaan lagi yang mengajukan izin beroperasi kembali setelah dihentikan oleh ESDM.
“Sudah 5 sekarang. Terus kemudian yang sudah mengajukan itu sekitar seratusan. Makanya kita panggilin,” tutur Tri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: Ramai Soal Sumber Air Aqua, Ini Komentar Kementerian ESDM
Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,
Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.
“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









