Akurat

Imbas Banjir, 23 IUP di Aceh hingga Sumbar Masuk Radar Evaluasi Kementerian ESDM

Dedi Hidayat | 6 Desember 2025, 20:14 WIB
Imbas Banjir, 23 IUP di Aceh hingga Sumbar Masuk Radar Evaluasi Kementerian ESDM

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bakal mengevaluasi 23 tiga izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat imbas insiden banjir hingga tanah longsor.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan bahwa penerbitan IUP dan kontrak karya (KK) di Aceh hingga Sumatera Barat diterbitkan pada periode 2010 hingga 2020.

Dimana, kata Anggia dalam periode tersebut penerbitan IUP dan KK masih berada dibawah kewenangan pemerintah daerah dan belum berada di pemerintah pusat.

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-Undang 3 tahun 2020. Itu baru pusat yang mengeluarkan. Tapi rata-rata yang di Sumatera itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020 semua,” kata Anggia di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Lebih lanjut, Anggia mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada 23 IUP yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Soal IUP Untuk Muhammadiyah, Bahlil: Dalam Proses

Nantinya, 23 IUP yang terdiri dari tambang emas, bijih besi, timbal, seng, tembaga, hingga bijih pasir akan dilakukan evaluasi oleh pihak ESDM. “Ada total 23 ya untuk di tiga provinsi itu. Ada IUP, ada kontrak karya,” ujarnya.

Anggia pun menambahkan, nantinya setelah adanya evaluasi yang dilakukan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap pemgang IUP yang merusak lingkungan.

“Bahkan jika mungkin dibekukan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tambah Anggia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Hal itu Bahlil sampaikan setelah melaporkan kepada Bapak Presiden RI terkait progres pemulihan akses energi usai meninjau ketiga Provinsi tersebut.

"Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018. 

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020.

Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang mulai masa berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Di Provinsi Sumatra Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.