Soal Jatah Tambang UKM, Menteri Maman: PP Belum Selesai
Demi Ermansyah | 20 Maret 2025, 21:19 WIB

AKURAT.CO Pemerintah membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke bisnis pertambangan melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, hingga saat ini, belum ada pelaku UKM yang bisa langsung terjun ke sektor ini karena regulasi pendukungnya masih digodok.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UKM untuk mengelola bisnis pertambangan masih dalam tahap pembahasan.
"Masih belum ada UMKM yang bisa mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu dulu regulasinya rampung, baru kita bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/3/2025).
Pihak Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi UKM yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang akan diberikan izin, sementara usaha mikro tidak bisa ikut serta dalam bisnis tambang. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Hanya UKM kategori kecil dan menengah yang bisa mendapatkan IUP," tegasnya.
Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan selesai, namun ia berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kan ini sedang digarap. Doakan saja supaya cepat selesai," tambahnya.
Maman menilai bahwa aturan baru dalam UU Minerba merupakan kesempatan besar bagi UKM untuk berkembang dan meningkatkan level usahanya.
"Sebab saat ini regulasi ini menjadi momentum bagi UKM untuk naik kelas dan ikut serta dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelaku usaha kecil tetapi sebagai penopang sektor strategis seperti pertambangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









