Akurat

Pakar Nilai Penataan Tambang Pemerintah Sudah di Jalur yang Tepat, Ribuan IUP Bermasalah Dicabut

Herry Supriyatna | 29 November 2025, 11:25 WIB
Pakar Nilai Penataan Tambang Pemerintah Sudah di Jalur yang Tepat, Ribuan IUP Bermasalah Dicabut

AKURAT.CO Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui evaluasi dan pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai para pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum serta prinsip keberlanjutan.

Langkah ini disebut sebagai bukti komitmen negara dalam memastikan kegiatan mineral dan batubara (Minerba) tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menegaskan, penertiban izin menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.

“Semua perizinan pusat harus melalui integrasi. Dalam proses itu, seluruh izin dievaluasi apakah layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Riyadi dalam diskusi publik “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran dari Sudut Pandang Energi”, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, perusahaan yang memenuhi syarat lingkungan akan mendapat jaminan keberlanjutan usaha.

“Yang taat lanjut. Keberlanjutan itu memberi kepastian hukum. Kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat pun terlibat dalam proses Amdal,” tuturnya.

Baca Juga: PANI Kembali Sabet CSA Awards 2025, Tegaskan Posisi sebagai Developer Premium Indonesia

Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Andries Lionardo, juga menilai arah kebijakan Minerba kian membaik.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengusaha, masyarakat, dan daerah penghasil.

“Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana,” katanya.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, ING Wardana, menilai kebijakan evaluasi IUP secara periodik—misalnya setiap 10 tahun—merupakan langkah realistis.

“Evaluasi 10 tahunan penting karena siklus tambang butuh 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang pas untuk memastikan operasi berjalan benar dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus tetap pada dampak lingkungan dan masyarakat.

“Keberlanjutan lingkungan untuk generasi ke depan itu kunci. Izin legal atau ilegal, kalau berdampak pada lingkungan dan masyarakat, harus diawasi,” ujarnya.

Komitmen penataan sektor tambang ditunjukkan melalui kerja Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Satgas tersebut mencabut ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.

“Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP,” tegas Bahlil.

Baca Juga: Perry Warjiyo: Ketidakpastian Global Masih Menghantui Ekonomi Indonesia Hingga 2027

Ia merinci, izin yang dicabut mulai dari perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan meski sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga pemegang konsesi yang justru menjual kembali izinnya.

“Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa. Aturan berlaku untuk semua orang, tidak untuk satu kelompok tertentu,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.