Akurat

2026 Tanpa Impor Jagung, Pemerintah Jaga Harga dan Serapan Petani

Hefriday | 7 Januari 2026, 08:10 WIB
2026 Tanpa Impor Jagung, Pemerintah Jaga Harga dan Serapan Petani

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan keberpihakan kepada petani jagung sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.

Selain memastikan tidak ada impor jagung pada 2026, pemerintah juga menetapkan harga pembelian yang bertujuan melindungi pendapatan petani dan menjaga serapan hasil panen.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan produksi jagung nasional pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar 18 juta ton. Produksi tersebut akan menjadi penopang utama pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan proyeksi produksi tersebut, keseimbangan pasokan jagung nasional diperkirakan tetap terjaga sepanjang 2026,” ujarnya.

Bapanas memproyeksikan stok jagung di akhir 2026 akan tetap berada di kisaran 4,5 juta ton. Angka ini menunjukkan kesinambungan antara produksi, kebutuhan, dan pengelolaan stok nasional.

Ketut menilai posisi stok tersebut cukup aman untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Selain itu, penguatan produksi dalam negeri juga membuka peluang ekspor jagung tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional.

Pada 2026, ekspor jagung diperkirakan dapat mencapai sekitar 52,9 ribu ton. Peluang ini muncul seiring dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi jagung nasional.

“Peluang ekspor hadir tanpa mengganggu kebutuhan dalam negeri. Ini menjadi sinyal positif bagi sektor pertanian kita,” kata Ketut.

Pemerintah juga memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan tidak menumpuk di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah tekanan harga di tingkat petani.

“Ini menunjukkan kerja keras petani membuahkan hasil. Produksi jagung nasional semakin solid,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan keberpihakan kepada petani merupakan prinsip utama kebijakan pangan nasional. Arahan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025. HPP jagung pipilan kering di tingkat petani ditetapkan Rp5.500 per kilogram untuk kadar air 18–20 persen.

Sementara itu, HPP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp6.400 per kilogram untuk jagung dengan kadar air maksimal 14% dan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb). Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi