Australia Hentikan Antidumping Rebar RI, Ekspor Baja Kembali Lancar

AKURAT.CO Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan ulir asal Indonesia.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi industri baja nasional yang sempat menghadapi hambatan ekspor selama proses investigasi berlangsung.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan tersebut membuka kembali peluang ekspor rebar Indonesia ke pasar Australia.
Selama lebih dari satu tahun terakhir, proses investigasi antidumping membuat arus perdagangan baja Indonesia ke Negeri Kanguru berjalan tidak optimal.
Baca Juga: Belum Temui Benang Merah, China Perpanjang Investigasi Antidumping Brendi Eropa
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menegaskan, keputusan yang diambil oleh otoritas Australia menjadi sinyal positif bagi daya saing produk baja nasional. Dengan dihentikannya penyelidikan, eksportir Indonesia kembali memiliki kepastian akses pasar yang lebih stabil.
"Dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025, disebutkan bahwa margin dumping produk rebar asal Indonesia hanya sebesar 1,3 persen," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Angka tersebut berada di bawah ambang batas 2% atau tergolong de minimis, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Budi Santoso berharap keputusan ADC dapat memulihkan kinerja ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses penyelidikan.
Menurutnya, terbukanya kembali pasar Australia akan memperkuat posisi dan daya saing produk baja nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Baca Juga: 112 Pasar Rakyat Terdampak Banjir Sumatera, Kemendag Siapkan Perbaikan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Tommy Andana, menilai penghentian penyelidikan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor.
Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan instrumen pengamanan perdagangan, seperti antidumping, saat ini cenderung meningkat di berbagai negara.
Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses penyelidikan dagang oleh negara mitra.
Pemerintah, kata dia, secara aktif mengawal jalannya investigasi dan mendorong eksportir untuk bersikap kooperatif demi membela kepentingan nasional.
Sejalan dengan itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurutnya, keterbukaan dan kelengkapan data dari pelaku usaha menjadi faktor kunci dalam mendukung proses investigasi yang objektif dan adil.
Australia diketahui memulai penyelidikan antidumping terhadap impor rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan negara Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Bagi Indonesia, kasus ini merupakan penyelidikan kedua setelah perkara serupa pada 2017 yang berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Secara historis, kinerja ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup kuat. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD4,7 juta dan melonjak signifikan menjadi USD31,1 juta pada 2021, seiring meningkatnya kebutuhan proyek konstruksi di Australia.
Tren positif tersebut berlanjut hingga mencapai puncaknya pada 2023 dengan nilai ekspor sebesar USD55,6 juta. Namun, pada 2024 ekspor rebar Indonesia ke Australia mengalami penurunan menjadi sekitar USD31 juta.
Penurunan kinerja ekspor tersebut berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar akibat proses penyelidikan antidumping.
Dengan dihentikannya investigasi, pemerintah berharap kinerja ekspor rebar Indonesia dapat kembali pulih dan berkontribusi terhadap peningkatan neraca perdagangan nasional.
Ke depan, Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat diplomasi perdagangan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Langkah ini dinilai penting agar produk Indonesia tetap mampu bersaing dan bertahan di tengah dinamika kebijakan perdagangan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










