Harga Pupuk Subsidi Turun, Pembelian Petani Naik Hingga 20 Persen

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor di berbagai daerah mulai mematuhi kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi.
Kepatuhan tersebut dinilai berdampak positif terhadap kelancaran distribusi, stabilitas ketersediaan pupuk, serta percepatan target swasembada nasional.
“Kami sudah melakukan inspeksi di tujuh hingga delapan provinsi untuk memastikan kondisi di lapangan. Alhamdulillah semua patuh pada arahan pemerintah pusat dan Presiden Prabowo. Harga pupuk subsidi turun 20 persen di seluruh Indonesia,” ujar Amran di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Menteri Rosan: Indonesia-Yordania Siap Genjot Produksi Pupuk Fosfat
Amran menegaskan, penurunan harga pupuk merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produktivitas pertanian sekaligus memastikan sarana produksi tetap terjangkau.
Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan hanya meringankan biaya yang ditanggung petani, tetapi juga memicu peningkatan kebutuhan pupuk secara nasional.
“Pembelian pupuk naik 20 persen pada bulan ini. Ini fenomena positif. Insyaallah produksi pertanian kita juga akan meningkat. Semua komoditas pangan yang mendapat subsidi pasti terdorong naik produksinya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, sistem penebusan pupuk kini lebih sederhana. Petani hanya perlu membawa KTP asli untuk diverifikasi tanpa harus menggunakan kartu tani seperti sebelumnya.
“Syaratnya simpel, cukup KTP asli dan terdaftar di RDKK. Kalau kuotanya tersedia, pupuk bisa langsung ditebus,” ujarnya.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Genjot Pertanian Presisi, Dorong Efisiensi Pupuk hingga 30 Persen
Mentan menegaskan bahwa skema ini memastikan subsidi tepat sasaran, terutama bagi petani kecil dengan kepemilikan lahan maksimal dua hektare.
“Yang kita bela petani kecil, bukan pemilik lahan besar,” katanya.
Selain memantau distribusi, Kementerian Pertanian juga meningkatkan pengawasan terhadap distributor.
Amran mengatakan pihaknya telah mencabut izin beberapa distributor yang terbukti melanggar aturan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara.
“Evaluasi kami lakukan setiap minggu. Siapa pun yang tidak patuh akan ditindak,” tegasnya.
Amran menyebut momentum turunnya harga pupuk dan meningkatnya minat petani sebagai peluang mempercepat target swasembada pangan nasional.
“Awalnya target swasembada empat tahun, tetapi dengan perkembangan baik seperti sekarang, sangat mungkin dicapai hanya dalam satu tahun. Ini kabar besar bagi bangsa,” ujarnya.
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% mulai Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari agenda terobosan pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo.
Dua jenis pupuk yang mengalami penyesuaian harga adalah Urea dan NPK. Untuk Urea, harga turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak 50 kilogram berubah dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Sementara pupuk NPK kini dibanderol Rp1.840 per kilogram dari sebelumnya Rp2.300. Harga per sak 50 kilogram juga turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










