Akurat

GMTD Tegaskan Kepemilikan 16 Hektare Lahan di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Yosi Winosa | 14 November 2025, 20:38 WIB
GMTD Tegaskan Kepemilikan 16 Hektare Lahan di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

AKURAT.CO PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah GMTD, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said mengatakan seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Perkataan Ali Said tersebut sekaligus membantah pernyataan Jusuf Kalla yang sebelumnya menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

Baca Juga: Sengketa Lahan Jusuf Kalla

"Serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan sekitar 5.000m2. Hal ini sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

"PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.

Pengurus GMTD

GMTD adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi .

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
  • Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
  • Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
  • Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
  • Komisaris: Theo L. Sambuaga
  • Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si, Utusan Pemerintah Provinsi Sulsel
  • Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M., Utusan Pemerintah Kota Makassar
  • Komisaris: Harippudin, S.E.,Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:

  • Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
  • Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
  • Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa