Beberkan Dokumen Legalitas, GMTD: Klaim 16 Hektare oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah

AKURAT.CO Manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak sah.
"Klaim yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991," ujar Presiden Direktur GMTD, Ali Said dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Dasar Hukum Kawasan Tanjung Bunga, lanjut Alu, ditentukan oleh dokumen negara dan bukan klaim sepihak.
Adapun Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui 4 dokumen negara yakni SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995 serta SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.
"Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga serta tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut. Ini adalah keputusan negara, bukan opini," imbuh Ali.
Baca Juga: GMTD Tegaskan Kepemilikan 16 Hektare Lahan di Kawasan Tanjung Bunga Makassar
Kawasan Tanjung Bunga juga dibangun untuk kepentingan publik, yakni proyek Pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran dan menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.
"Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini," kata Ali.
Klaim Penguasaan Fisik Sejak 1993 Tak Memiliki Nilai Hukum
Ali menambahkan, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan masih berupa rawa dan tanah negara. Kemudian tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.
"Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara," ujar Ali lagi.
Sertifikat HGB Harus Diuji Legalitas Objek Tanahnya
Sebelumnya PT Hadji Kalla mengutip keberadaan Sertifikat HGB (SHGB) dari BPN. Merespons ini, Ali mengatakan sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.
Jika SHGB tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara dan tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal), maka SHGB tersebut dapat dibatalkan secara administratif.
"SHGB jug tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah dan tidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu. PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan," tegas Ali.
Merespons klaim “Pembebasan 80 Hektare 1980-an” tak tercatat di Arsip Pemerintah, Ali menegaskan hal tersebut kontradiktif dengan berbagai hal termasuk normalisasi sungai Jeneberang yang pada faktanya merupakan kontrak pekerjaan, bukan perolehan hak atas tanah.
"Tidak pernah ada pencadangan tanah untuk Kalla. Tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak dan Tidak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar. Menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik," papar Ali.
Ali juga menyakini tidak ada Putusan Pengadilan atau Surat BPN yang membatalkan SK-SK Pemerintah. Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini. Tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, atau catatan administrasi yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD.
"Publik berhak atas transparansi dan PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan Dokumen Dasar Hak atau ssalah satu dari dokumen berikut: Izin Lokasi 1991–1995, IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut, SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu, Akta pelepasan hak negara/daerah dan Surat persetujuan PT GMTD. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut karena memang tidak pernah diterbitkan," jabar Ali.
Kesimpulannya, lanjut Ali, klaim PT Hadji Kalla tidak sah, tidak didukung dokumen negara, dan tidak sesuai fakta lapangan.
PT GMTD menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum, sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya, mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD, tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995 serta SK Pemerintah bersifat final dan mengikat.
"PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, klaim 'pembelian' oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta," kata Ali.
Terbuka Untuk Dialog
Soal pemagaran dan penyerobotan, Ali menegaskan seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD. Kemudian Penyerobotan 5.000 meter persegi terjadi di dalam pagar PT GMTD dan terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
Ini juga dilaporkan resmi dengan nomor LP/B/1897/X/2025 (4 Oktober 2025), LP/B/1020/X/2025 (7 Oktober 2025) dan pengaduan (30 September dan 8 Oktober 2025).
"PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Kemudian integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga," tukas Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










